Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI-Polri
13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
2021-10-24 12:34:28

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi jajarannya saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menambah lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap (GaGe) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jakarta, dari 3 menjadi 13 titik ruas jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 13 lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta tetap berlaku bagi kendaraan khusus pejabat TNI-Polri yang menggunakan plat hitam.

"Kendaraan berplat khusus RF selama dia gunakan kendaraan plat hitam maka dia terkena aturan GaGe. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan plat dinas institusi," kata Sambodo, di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (22/10).

Sambodo menjelaskan, pemberlakuan GaGe 13 titik di Jakarta tetap berlaku pada pagi dan sore dari jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dari jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

"Ganjil genap berlaku tiap Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak berlaku ganjil genap," jelasnya.

Berikut 13 ruas jalan penerapan GaGe:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan GaGe PPKM level 2 Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dengan 3 kategori. Kategori pertama, yakni presiden dan wakil presiden. Kategori kedua, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPRD. Untuk kategori ketiga, yakni Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.

"Untuk jenis kendaraan dinas operasional berplat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara," terangnya.

Ditambahkan Syafrin, aturan GaGe PPKM Level 2 Jakarta juga tidak berlaku bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Selain itu, pengecualian juga bagi kendaraan petugas Covid-19 selama masa pandemi, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan barang angkut logistik.

"Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]