Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI-Polri
13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
2021-10-24 12:34:28

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi jajarannya saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menambah lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap (GaGe) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jakarta, dari 3 menjadi 13 titik ruas jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 13 lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta tetap berlaku bagi kendaraan khusus pejabat TNI-Polri yang menggunakan plat hitam.

"Kendaraan berplat khusus RF selama dia gunakan kendaraan plat hitam maka dia terkena aturan GaGe. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan plat dinas institusi," kata Sambodo, di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (22/10).

Sambodo menjelaskan, pemberlakuan GaGe 13 titik di Jakarta tetap berlaku pada pagi dan sore dari jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dari jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

"Ganjil genap berlaku tiap Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak berlaku ganjil genap," jelasnya.

Berikut 13 ruas jalan penerapan GaGe:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan GaGe PPKM level 2 Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dengan 3 kategori. Kategori pertama, yakni presiden dan wakil presiden. Kategori kedua, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPRD. Untuk kategori ketiga, yakni Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.

"Untuk jenis kendaraan dinas operasional berplat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara," terangnya.

Ditambahkan Syafrin, aturan GaGe PPKM Level 2 Jakarta juga tidak berlaku bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Selain itu, pengecualian juga bagi kendaraan petugas Covid-19 selama masa pandemi, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan barang angkut logistik.

"Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
• 13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
• HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
• Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
• TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
• Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]