Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Demo Buruh
13 Kesepakatan Buruh dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Saturday 27 Oct 2012 19:03:15

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi buruh yang menuntut upah minimum DKI Jakarta Rp2,7 juta ke kantor Gubernur diterima oleh Wakil Gubernur, Basuki T. Purnama. Berikut kesepakatan yang dihasilkan:

1. Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata hasil survei di tahun 2012, tetapi hasil survei di bulan Oktober 2012 ditambah proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang kemudian dirata-ratakan.

2. Tidak ada putusan KHL pada hari ini (24 Oktober 2012).

3. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta.

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.

5. Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (untuk lajang) dan 122 item (untuk pekerja yang telah berkeluarga).

6. Penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan, serta dalam waktu yang bersamaan.

7. UMSP sektor ritel, perkayuan, dan printing, serta delapan perusahaan di sektor logam, elektronik, dan mesin dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.

8. Pada 2 November 2012 akan diadakan pertemuan pada pukul 08.00 WIB untuk penetapan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja yang hadir pada hari ini.

9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktikoutsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar.

10. Semua proses interview karyawan di perusahaan (terutama di ruang tertutup) wajib dilengkapi CCTV.

11. Pengawas ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan harus menemui dan mendapatkan tanda tangan serta bukti dokumentasi dari serikat pekerja.

12. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta buruh untuk membantu memberantas pungli terhadap penguasa di DKI Jakarta.

13. Keterwakilan unsur pekerja di dewan pengupahan merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 201 Tahun 2001.(srn/rls/spa/bhc/sya)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]