Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
12 Kg Sabu Asal Malaysia Dibongkar BNN
2016-10-13 17:24:27

Para tersangka sindikat narkotika internasional asal Malaysia, jenis sabu seberat 12 kilo. ditangkap BNN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika jaringan sindikat internasional asal Malaysia, jenis sabu seberat 12 kilo.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengintaian petugas selama dua bulan. Pada 6 Oktober 2016, petugas mendapat informasi bahwa sabu akan dibawa dari Aceh ke Medan.

"Kelima pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Medan Sumatera, Utara. Sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia," kata Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Kamis (13/10).

Selanjutnya, BNN melakukan pemantauan terhadap dua target yaitu tersangka berinisial BUS dan HAS keduanya diduga kuat sebagai kurir yang membawa sabu dengan menggunakan mobil, dari Aceh Timur menuju Medan.

Kedua tersangka mendapat pengawalan dari dua pelaku lain, yaitu YO dan ZUL, keduanya adalah pengawal kurir. Para pelaku juga diduga kuat berperan sebagai pemberi informasi tentang situasi jalan yang akan dilalui.

"Pada tanggal 7 Oktober 2016, keempat pelaku tiba di sebuah rumah yang disediakan oleh tersangka IK yang digunakan untuk menyimpan narkoba di Jalan Sei Putih Baru Nomor 24 Lingkungan 6 Kelurahan Baburah, Medan, Sumatera Utara," ujar Buwas.

Setelah para pelaku memindahkan sabu tersebut dari mobil ke dalam rumah, petugas BNN berhasil meringkusnya. "Dari keterangan tersangka, sabu ini akan diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(bh/as)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]