Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media
11 Situs Media Diblokir Pemerintah, Kebebasan Berpendapat Dikebiri
2016-11-04 10:25:29

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) memblokir 11 situs yang dianggap berbau suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Tindakan sepihak itu dikecam Berbagai pihak diantaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, pemerintah telah melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi.

"Penutupan 11 situs secara sepihak jelas merupakan pelanggaran dan bentuk sensor yang mengebiri kemerdekaan berpendapat dan berekspresi," kata Fadli dalam akun twitternya, @fadlizon, Kamis (3/11) malam.

Kemenkominfo merilis 11 daftar laman yang diblokir. Berikut daftarnya:

1. lemahirengmedia.com
2. portalpiyungan.com
3. suara-islam.com
4. smstauhiid.com
5. beritaislam24h.com
6. bersatupos.com
7. pos-metro.com
8. jurnalmuslim.com
9. media-nkri.net
10. lontaranews.com
11. nusanews.com

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 11 situs yang dianggap bermuatan SARA dapat memperkeruh suasana menjelang aksi besar-besaran umat Islam, pada Jumat (4/11).

"Pernyataan pemblokiran yang berdekatan dengan momentum demo 4 November bisa memanaskan suasana dan malah mendorong kepada isu SARA. Ini sangat berbahaya," ujar Sukamta melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (3/11).

Politisi PKS itu menyatakan, sikap Kominfo yang memblokir 11 situs bertentangan dengan langkah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan melakukan silaturahmi mengundang MUI dan pimpinan Ormas Islam. Seharusnya, fungsi pemerintah tidak hanya sebagai regulator tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan.Dalam hal ini, ia memandang fungsi pembinaan belum dilakukan dengan baik.

"Saya dulu sudah usulkan adanya tim panel, ajak MUI dan ormas-ormas keagamaan untuk ikut memberikan masukan. Laporan sebagian masyarakat atas sebuah situs jangan langsung direspons sepihak," tandasnya.

Sedangkan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pun mempertanyakan langkah Kemenkominfo tersebut.

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono menyerukan semua pihak untuk menghormati kaidah-kaidah pelaksanaan kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Konvenan Sipil dan Politik.

"Pelaksanaan kebebasan berekspresi harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang diatur DUHAM maupun Konvenan Sipil dan Politik," kata Suwarjono, Kamis (3/11).

Suwarjono menyatakan, lantaran medium internet bersifat seketika dan tanpa batas-batas, misalnya batas geografis, maka pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika.

"Contohnya dengan memblokir situs-situs yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan," jelas Suwarjono.

Akan tetapi, Suwarjono menegaskan tetap harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji objektivitas penilaian pemerintah terkait dugaan anjuran kebencian oleh suatu situs atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang menimbulkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

"Mekanisme uji oleh pengadilan penting agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa," ujar Suwarjono.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan, segala macam bentuk pemblokiran berpotensi melanggar kebebasan warga negara untuk berekspresi. Risiko itu muncul saat perangkat hukum yang dijalankan pemerintah tidak mencakup rumusan mekanisme uji pengadilan,

"Mekanisme pengujian pengadilan atas keputusan pemerintah meminta ISP memblokir akses 11 situs harus dilakukan secepat-cepatnya untuk memastikan hak warga negara memperoleh informasi tidak dilanggar," kata Iman.

AJI Indonesia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.

Pada Kamis (3/11), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah berkirim surat kepada sejumlah Internet Service Provider (ISP) yang isinya meminta 11 situs tersebut diblokir sementara. Permintaan pemblokiran itu dilakukan terkait dengan dugaan bahwa kesebelas laman internet itu telah menyebarluaskan konten yang mengandung unsur SARA.(yn/teropongsenayan/bh/sya)




 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]