Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
108 Tahun, Muhammadiyah Akhirnya Miliki Masjid At Tanwir
2020-11-13 13:01:23

Ini Rancangan Kemegahan Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta.(Foto: tvMu Channel)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bersyukur, demikian reaksi yang diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyambut serah terima pertama Masjid At Tanwir di komplek Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa (10/11).

"Terimakasih. PP Muhammadiyah menyampaikan terimakasih," ujar Muhadjir di depan jajaran PT Brantas Abipraya selaku pemegang tender pembangunan masjid yang dimulai pada 17 Oktober 2019 dengan groundbreaking oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Rasa syukur yang disampaikan Muhadjir tidak berlebihan mengingat sejak berdiri pada 1912 hingga groundbreaking pertama, Muhammadiyah hanya memiliki masjid yang sangat sederhana di tiga kantor Pusat Muhammadiyah.

Alih-alih membangun Masjid besar sebagai simbol, Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah Islam justru mendahulukan pembangunan ribuan sarana pendidikan, ratusan kampus dan rumah sakit beserta pusat unggulan lainnya.

Muhammadiyah memilih mendahulukan kepentingan umat secara luas daripada kebutuhan simbolisnya yang bersifat komplementer.

Dengan penyerahan pertama ini, maka Masjid At Tanwir secara resmi dapat difungsikan oleh PP Muhammadiyah. Ke depan, selama 365 hari pasca penyerahan pertama Masjid At Tanwir mendapatkan perawatan penuh oleh PT PT Brantas Abipraya sebelum diberikan secara penuh kepada Muhammadiyah melalui serah terima kedua setahun mendatang.

Masjid Ramah Lingkungan dan Ramah Disabilitas Pertama

Masjid At Tanwir setinggi 6 lantai yang pembangunannya menghabiskan dana sedikitnya 200 Miliar Rupiah ini menjadi masjid yang dikonsep ramah lingkungan dan ramah disabilitas pertama di Indonesia.

Selain menggunakan sel tenaga surya, termasuk untuk lift, Masjid At Tanwir juga mengolah air bekas wudhu untuk menyiram tanaman dan kloset sehingga meminimalisir air yang terbuang sia-sia. Jalur bagi penyandang disabilitas juga terbilang memadai.

Enam lantai tersebut atnara lain lantai 1 untuk tempat wudhu dengan konsep taman kota, sementara lantai 2 dan 3 untuk ruang shalat laki-laki, lantai 4 untuk ruang shalat perempuan, lantai 5 dan 6 akan dijadikan Perpustakaan Muhammadiyah, ruang kajian (diskusi), dan ruang pertemuan.

Lihat video Youtube : Rancangan Kemegahan Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta.

https://youtu.be/Aeg8LWEbViY

(afn/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]