Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
10 Persen BBM Bersubsidi Bocor Setelah Keluar dari Depo Pertamina
Wednesday 09 May 2012 16:34:17

Acara Diskusi Wasiat Wamen ESDM (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Staf Ahli Tata Ruang dan Wilayah Sekretariat Kabinet Dr. Surat Indrijarso menyatakan, untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam penyaluran dan monopoli harga, Pemerintah perlu membuka pintu masuknya perusahaan yang lebih banyak dalam memasok bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mencegah terjadi. Tidak seperti sekarang, hanya ada 4 (empat) perusahaan penyalur, yaitu Pertamina yang menguasai 99,5% pasokan, dan 3 (tiga) perusahaan lain yang hanya memasok 0,5% kebutuhan BBM di Indonesia.

Saat berbicara pada diskusi “Wasiat” Wamen ESDM yang dipandu oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam, di kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (9/5) siang, Dr. Surat menyampaikan, bahwa saat distribusi BBM bersubsidi dari Depo Pertamina ke titik serah, telah terjadi kebocoran BBM bersubsidi 7-10 persen.

“Pertamina tidak bertanggung jawab pada kebocoran karena kebocoran tidak terjadi di Titik Serah yang ada di Depo Pertamina, tetapi kebocoran terjadi setelah dari Depo Pertamina ke tempat penyaluran, seperti SPBU-SPBU,” kata Surat, seperti yang dilansir Tim Desk Info setkab.go.id. Rabu (9/5).

Ia mempertanyakan kebijakan Pertamina yang menjadikan Depo miliknya sebagai Titik Serah distribusi BBM bersubsidi, sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 sudah ditegaskan, bahwa Titik Serah harusnya di konsumen pengguna. Dengan demikian, Pertamina seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kebocoran yang terjadi sebelum sampai ke pengguna.

Karena itu, Dr. Surat mengusulkan perlunya Pemerintah membuka pintu lebih luas bagi pengusaha yang akan bergerak dalam penyediaan supply BBM bersubsidi, selain untuk mendorong terjadinya persaingan harga, juga untuk mencegah kebocoran yang lebih besar lagi.

Kebocoran di SPBU

Dr. Surat Indrijono juga menyebutkan, bahwa ketiadaan nomenklatur mengenai penyalur masing-masing jenis BBM, dan tiadanya peruntukan yang jelas dari masing-masing pengguna BBM berubsidi juga ikut menambah kebocoran BBM yang lebih besar lagi. Selain itu, adanya BBM bersubsidi juga telah mendorong lahirnya pasar gelap (black market) yang menyalurkan BBM bersubsidi ke industri-industri yang tidak berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi.

“Ketiadaan nomenklatur, yang membatasi penyaluran BBM sesuai jenis kebutuhan, dan lebih-lebih juga tidak ada batasan terhadap masyarakat mana saja yang boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi mengacaukan dekteksi konsumsi dari masing-masing jenis BBM,” ujar Surat.

Ia mensinyalir, bahwa penggunaan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU untuk transportasi darat paling banyak hanya mencapai 30%, sedang sisanya yang 70% tidak jelas entah kemana, bisa dipakai untuk industri baik kecil, menengah, maupun besar.
Kalau saja ada semacam smart card bagi masyarakat, lanjut Surat, akan bisa diketahui kemana larinya BBM bersubsidi yang hilang, khususnya setelah lepas dari Depo Pertamina, dan juga yang ada di SPBU-SPBU.(sgb/es/sya)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]