Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pasangan Mesum
10 Pasangan Mesum Terjaring Razia Petugas Gabungan
Thursday 21 Jul 2011 17:0

BeritaHUKUM.com/irw
JAKARTA-Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia sejumlah hotel melati di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) dini hari. Dalam razia tersebut, terjaring sepuluh pasangan mesum dan pengunjung hotel yang kedapatan membawa senjata tajam serta alat hisap sabu.

Pengunjung hotel kelas melati di kawasan Tanah Abang, ini tak dapat berkutik, saat petugas gabungan dari Polsek Metro Tanah Abang, Koramil Tanah Abang serta petugas Satpol PP merazia hotel tempat mereka menginap. Mereka terlihat panik lantaran tak dapat menujukan surat nikah yang diminta petugas.

Dalam razia ini, sedikitnya 10 pasangan yang dicurigai sebagai pasangan mesum terjaring petugas. Selanjutnya, mereka digelandang ke kantor polisi untuk proses pendataan. Selain menjaring pasangan mesum, dalam razia ini petugas juga mendapati seorang pria setengah baya yang kedapatan menyimpan senjata tajam di kamar hotel tempat ia menginap. Adu mulut pun terjadi lantaran pria ini menolak digelandang petugas dengan alasan senjata tajam ini merupakan barang koleksi yang baru
dibelinya.

Kendati bersikeras senjata tajam ini bukan merupakan alat kejahatan, namun petugas tetap menggelandang pria ini ke kantor polisi, karena kepemilikan senjata tajam juga bagian dari target operasi petugas. Dalam razia ini, dari salah satu kamar hotel lainnya, petugas juga mengamankan seseorang dengan barang bukti alat hisap sabu atau bong.

Kapolsek Metro Tanah Agang Kompol Johanson mengatakan, razia digelar serempak di beberapa hotel kelas melati di tanah abang dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. “Razia ini untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelag bulan puasa,” jelasnya.

Dari Mapolsek Metro Tanah Abang, kesepuluh pasangan mesum yang terjaring razia ini selanjutnya diserahkan ke pihak Satpol PP Kecamatan guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat hisap sabu, diproses kepolisi sesuai dengan ketentuan terkait.(irw)


 
Berita Terkait Pasangan Mesum
 
Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
 
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
 
Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
 
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
 
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]