Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
1 dari 4 Pelaku Curanmor di Jakarta Timur dan Bekasi Tewas Ditembak, Polisi: Inisial I DPO
2020-10-28 21:32:54

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers hasil ungkap kasus curat dan curanmor.(Foto: BH/ amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Pelaku masing-masing berinisial MS, FY alias F, RE alias R, T dan DPO inisial I. Keempat tersangka itu berhasil dibekuk di Desa Pasir Angin, RT 003/03, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah satu pelaku inisial MS dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan ketika petugas akan melakukan pengembangan kasus.

"Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, tersangka (MS) mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Yusri.

"Kemudian tersangka dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia," tambahnya.

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan korban atau pemilik motor yang mengalami kehilangan di wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.

"Pelapor atau korban inisial IT, NHP dan MRG," ujarnya.

Adapun laporan polisi tersebut, diantaranya LP/237/K/IV/2020/PMJ/RJT/SEK. CRS, tanggal 16 April 2020; LP/666/K/X/2020/PMJ/RJT/SEK. CR, tanggal 24 Oktober 2020; LP/6326/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Oktober 2020.

Lanjut Yusri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban.

"Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Peran mereka, ada sebagai joki, pemetik dan pengawas," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
• Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
• 36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
• Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
• Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]