Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
1 Kandidat Kandas Ikut Pilkada Kota Gorontalo
Wednesday 27 Mar 2013 19:05:00

Jajaran Komisioner KPU Kota Gorontalo saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Jelang sehari pencoblosan untuk menentukan pimpinan Kota Gorontalo selama 5 Tahun kedepan, KPU Kota Gorontalo akhirnya memutuskan satu pasangan kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 3 (Adhan Dambea- Inrawanto Hasan) dicoret, yang dengan sendirinya membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada yang sudah memasuki injury time ini. Keputusan KPU Kota Gorontalo disampaikan pada konferensi pers siang tadi, Rabu (27/3).

"Pasca putusan PTUN Manado, maka kami menyikapi dengan normatif dan kajian-kajian hukum. Dan semalam kami laksanakan rapat pleno dan dilanjutkan tadi pagi. Janji kami penuhi, maka kami laksanakan pleno secepatnya dan menerima putusan dari PTUN," urai Ketua KPU Kota Gorontalo, Erman Rahim.

Erman mengatakan, KPU akan segera buat edaran kepada pihak penyelenggara, mulai dari tingkatan PPK hingga PPS. "Yang isinya, bahwa pasangan nomor urut 3 tidak memenuhi syarat, kalo toh itu dicoblos itu tidak sah," ujarnya.

Putusan tersebut segera dituangkan dalam berita acara, ia yakin akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Kami persilahkan dan kami tegaskan, putusan ini tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu," kata Erman.

Sebelumnya, pada senin (25/3) PTUN Manado menyatakan batal surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 tentang penetapan nama pasangan calon yang memnuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun 2013 tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]