Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
1 Kandidat Kandas Ikut Pilkada Kota Gorontalo
Wednesday 27 Mar 2013 19:05:00

Jajaran Komisioner KPU Kota Gorontalo saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Jelang sehari pencoblosan untuk menentukan pimpinan Kota Gorontalo selama 5 Tahun kedepan, KPU Kota Gorontalo akhirnya memutuskan satu pasangan kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 3 (Adhan Dambea- Inrawanto Hasan) dicoret, yang dengan sendirinya membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada yang sudah memasuki injury time ini. Keputusan KPU Kota Gorontalo disampaikan pada konferensi pers siang tadi, Rabu (27/3).

"Pasca putusan PTUN Manado, maka kami menyikapi dengan normatif dan kajian-kajian hukum. Dan semalam kami laksanakan rapat pleno dan dilanjutkan tadi pagi. Janji kami penuhi, maka kami laksanakan pleno secepatnya dan menerima putusan dari PTUN," urai Ketua KPU Kota Gorontalo, Erman Rahim.

Erman mengatakan, KPU akan segera buat edaran kepada pihak penyelenggara, mulai dari tingkatan PPK hingga PPS. "Yang isinya, bahwa pasangan nomor urut 3 tidak memenuhi syarat, kalo toh itu dicoblos itu tidak sah," ujarnya.

Putusan tersebut segera dituangkan dalam berita acara, ia yakin akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Kami persilahkan dan kami tegaskan, putusan ini tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu," kata Erman.

Sebelumnya, pada senin (25/3) PTUN Manado menyatakan batal surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 tentang penetapan nama pasangan calon yang memnuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun 2013 tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]