Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 

Sikat Gigi Canggih Seharga Rp 3,5 Juta
Friday 09 Sep 2011 01:37:31

Istimewa
Melalui lima mode dan pengatur waktu dua menit, pembuat sikat gigi ini menjanjikan gusi sehat dalam 14 hari. Lebih lanjut seperti ditulis Dailymail, dengan interval waktu 30 detik, gigi akan menjadi lebih putih.

Gadget berfitur port USB yang dijual seharga GBP 250 (Rp 3,5 juta) ini memiliki julukan ‘sikat gigi iPod’. Philips DiamondClean HX 9332 ini juga mengusung teknologi AirFloss yang mampu mencapai total sikatan 31.000/menit dan 100 persen mampu menghilangkan plak gigi.

Keuntungan lainnya, pengguna mendapat ‘gelas pengisi’ yang secara nirkabel mengisi ulang baterai sikat gigi dan memberitahu jika baterai penuh via soket USB. Selain itu, Philips juga menjadi perusahaan pertama yang memasukkan fitur pemutar musik dalam sikat gigi.

Dokter gigi Dr Bill Dorfman mengatakan, “Perangkat ini membawa inovasi pada tingkat yang benar-benar baru dengan AirFloss dan DiamondClean,” katanya.(btc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]