Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Tudingan Korupsi
Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
Tuesday 19 Jun 2012 05:23:19

Pengacara Wa Ode Nurzaenab (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan terdakwa kasus suap pembahasan pengalokasian Dana Penyesuaian Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati (WON) terhadap ketua DPR RI, Marzuki Alie berdasarkan berkas perkara yang diterima tim Pengacara WON dari tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itulah yang ditegaskan, Pengacara WON, Wa Ode Nurzaenab saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Senin (18/6).“Saya tegaskan bahwa Marzuki Alie menerima uang Rp 300 miliar itu, berdasarkan berkas perkara yang kami terima dari KPK,” tegasnya.

Selain itu, Nurzaenab menegaskan, bahwa itu bukanlah tudingan dari kliennya. “Itu bukan tudingan Ibu WON tetapi dari saksi yang diperiksa KPK dan dimuat diberkas perkara Ibu WON,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurzaenab menjelaskan, pihaknya akan meminta penyidik KPK untuk menghadirkan Marzuki Alie di persidangan sebagai saksi. “Jika KPK tidak bersedia, kami yang akan mengajukan Marzuki Alie dan Menteri Keuangan (Agus Martowadjojo.red),” ungkapnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan menelusuri informasi yang menyebut Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan DPID. "Kalau pun ada, itu harus ada konteksnya. Nah, itu bagian dari penelusuran KPK," ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6).

Johan menambahkan, setiap informasi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor akan ditindaklanjuti KPK. Namun, informasi tersebut harus didukung bukti-bukti. "Jadi tidak sekadar pengakuan belaka. Tapi harus ada validasi dengan bukti-bukti pendukung," jelasnya.

Seperti diketahui, usai menjalani persidang di pengadilan Tipikor, Kamis (14/6). Terdakwa WON mengaku mendapatkan data dari Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR RI, Nando. "Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," katanya.

Marzuki sendiri sudah memberikan bantah, Bahkan dirinya menilai tudingan politisi PAN tersebut salah sasaran. Karena persoalan Badan Anggaran (Banggar) DPR, bukan menjadi wilayahnya. Bahkan Marzuki mengaku tidak tahu menahu dengan proses yang terjadi di Banggar, yang menyeret Wa Ode menjadi tersangka oleh KPK.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Tudingan Korupsi
 
Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
 
Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
 
Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
 
Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
 
Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]