Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus DPID
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wa Ode Nurhayati
Tuesday 03 Jul 2012 16:32:12

Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Nota Eksepsi terdakwa Wa Ode Nurhayati. Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Majelis, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap, jelas, dan rinci sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Sehingga, jawaban Jaksa atas nota keberatan yang diajukan kubu Wa Ode Nurhayati terkabul. Hal tersebut merupakan isi putusan sela Majelis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7).

Dan atas putusan sela ini, Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Wa Ode ke dalam agenda pembuktian. Selanjutnya Jaksa dipersilahkan memanggil para saksi yang diajukan.

"Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menanguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ucap Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang lalu, Wa Ode dan tim Pengacaranya mengajukan eksepsi, yang isinya memuat beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Poin pertama, pihak Wa Ode menilai surat dakwaan Jaksa tidak disusun secara cermat, karena uraian faktanya tidak jelas, manipulatif, tidak benar, fitnah, dan kabur. Keberatan Wa Ode ini ditolak Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya Hakim menilai, kalau surat dakwaan Jaksa tersebut tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan.

Poin kedua, terkait keberatan pihak Wa Ode yang menilai Jaksa menyalahi prosedur hukum, karena menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa memeriksa terlebih dahulu dalam proses penyelidikan.

Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim menilai Jaksa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam KPK menetapka Wa Ode sebagai tersangka. Hakim juga menolak poin keberatan pihak Wa Ode yang mengatakan kalau Jaksa tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Sebelumnya Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. (tnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]