Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Kemenkes Siaga Pos Kesehatan Jelang Arus Mudik Lebaran
Friday 26 Jul 2013 05:46:04

Seorang Pemudik Lebaran yang menjadi korban pembiusan di angkutan umum.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tradisi mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang melibatkan jutaan orang dan setiap tahun cenderung mengalami peningkatan. Kondisi ini tentunya dapat mengakibatkan dampak sosial dan ekonomi yang besar.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, selaku Inspektur Apel Siaga Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran di Halaman Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta (25/7).

Apel Siaga Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran diikuti lebih kurang 250 personel Tim Kesehatan yang terdiri dari lintas program di Kementerian Kesehatan serta lintas sektor, seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Jasa Rahardja, TNI/Polri, Kwarnas Gerakan Pramuka, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes RI di sekitar jalur mudik.

Dalam sambutannya, Prof. Ghufron mengutip data Kementerian Perhubungan RI yang menyebutkan bahwa jumlah pemudik 15.121.854 (2011) meningkat menjadi 17.326.060 (2012).

“Tahun ini, diperkirakan jumlah pemudik akan meningkat menjadi lebih dari 18 juta jiwa”, ujar Prof. Ghufron, Kamis (25/7).

Sementara itu, data Korps Lalu Lintas Polri saat Operasi Ketupat menyebutkan bahwa pada 2012 terjadi 5.233 kasus kecelakaan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 10.31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat, sebanyak 72% dari seluruh kejadian kecelakaan pada tahun 2012 melibatkan sepeda motor.

Guna mengantisipasi hal tersebut, di bidang kesehatan, setiap tahun sejak lima dasawarsa lalu, Pemerintah bersama masyarakat melakukan berbagai kegiatan pelayanan kesehatan bagi pemudik, mulai H-14 hingga H+14, di tempat-tempat yang diperlukan pada jalur arus mudik Lebaran. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan, angka kematian dan tindak kejahatan.

Kegiatan lapangan yang akan dilakukan, antara lain: 1) Penyebaran informasi; 2) Penyediaan distribusi logistik (obat-obatan, tenda pos kesehatan, emergency-kit, dan peta mudik lebaran); 3)aPengurangan faktor risiko melalui pemeriksaan kesehatan pengemudi angkutan umum di 11 Provinsi; 4) Pengendalian faktor risiko (sistem kewaspadaan dini KLB, pemeriksaan/inspeksi sanitasi, dan pemeriksaan kesehatan di tempat umum); 5) Promosi kesehatan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan himbauan untuk menjadikan Bulan Ramadhan sebagai saat yang tepat untuk berhenti merokok; 6) Pelayanan Medis dengan menyiagakan Pos Kesehatan Pelabuhan (206 pos), Pos Kesehatan Terpadu Lintas Sektor (646 buah); Puskesmas dan Ambulans 24 jam (892 buah); serta menginstruksikan kepada 1.554 RS di sekitar Sumatera, Jawa dan Bali untuk siaga 24 jam.(bhc/rls/put)



 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]