Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
Kantor Tifatul Sembiring Digeledah Penyidik Kejagung
Friday 19 Jul 2013 21:17:00

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, saat memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di jalan Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan adanya tindakan tersebut.
"Benar, untuk dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012, penyidik telah melakukan penggeledahan," kata Untung kepada Wartawan di gedung Puspenkum komplek Kejagung, Jum'at (19/7).

Dijelaskan Untung, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan/Penitipan No: print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan No: print-38/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 17 Juli 2013, dalam rangka mengungkap perkaraa.

"Tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan juga penyitaan pada beberapa lokasi antara lain di kantor Kemenkominfo Dirjen Penyelenggara Pos dan informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika di Menara Ravindo Lantai 5, jalan Kebon Sirih No.75 Jakarta Pusat dan atau BP3TI di Wisma Kodel Lantai 6, jalan HR Rasuna Said Kav.B-4, Kuningan, Jakarta Selatan dan atau kantor PT. Multidata Rancana Prima di Raudha Building, jalan Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan," jelas Untung.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012, dimana Santoso adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Sesuai informasi yang telah mengemuka di masyarakat, bahwa kasus ini oleh Kejagung masih akan terus dikembangkan penanganannya, baik itu ke tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan akan memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]