Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garam
KKP Perkuat Basis Produksi Garam Rakyat
Sunday 16 Mar 2014 23:41:09

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo (Foto:ist)
PATI, Berita HUKUM - Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendukung program swasembada garam nasional terus dilakukan. Diantaranya, dengan memperkuat basis produksi garam rakyat. Untuk itu, melalui Program Peningkatan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), KKP gelontorkan bantuan Rp 8,7 milyar untuk peningkatan produksi garam rakyat di Provinsi Jawa tengah. "Sentra produksi garam di Kabupaten Pati, Rembang, Brebes dan Jepara diproyeksikan mampu mendukung swasembada garam khususnya di Jawa Tengah". Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, pada acara penyerahan bantuan program Kelautan dan Perikanan, di Kabuapten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Minggu (16/3).

Sharif menjelaskan, untuk mendukung program swasembada garam nasional, KKP telah menetapkan 7 lokasi sebagai sentra PUGAR. Yaitu kabupaten Cirebon, Indramayu, Rembang, Pati, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Selain itu, KKP juga telah menetapkan 33 Kabupaten/Kota penyangga PUGAR yaitu Karangasem,
Buleleng, Bima, Sumbawa, Kota Bima, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Nagekeo, Ende, Timor Tengah Utara, Kupang, Alor, Sumba Timur, Manggarai, Kota Palu, Jeneponto, Pangkep dan Takalar. "PUGAR dilaksanakan melalui prinsip bottom-up, artinya masyarakat sendiri yang merencanakan kegiatan, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, serta mempertimbangkan pengarusutamaan gender," jelasnya.

Sharif menegaskan, kebutuhan garam konsumsi nasional mencapai 1,5 juta ton per tahun. Sedangkan garam industri sebesar 2 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mulai tahun 2011, KKP melaksanakan program PUGAR di 40 Kabupaten/Kota dan tahun 2014 diperluas menjadi 43 Kabupaten/Kota. Hasil PUGAR ini telah meningkatkan produksi garam nasional secara signifikan dan dapat memenuhi kebutuhan garam konsumsi. Tercatat, total persediaan garam nasional 2013 sebanyak 1.345.000 ton, dikurangi kebutuhan garam semester II/2013 sebanyak 740.000 ton, sehingga masih ada surplus produksi garam 2013 sebesar 605.400 ton. Sedangkan target produksi garam tahun 2014 sebesar 3,3 juta ton dari target lahan sekitar 26.700 hektar. "Melalui strategi revitalisasi dan intensifikasi PUGAR, KKP akan berupaya meningkatkan produktivitas garam nasional dan swasembada garam nasional secara terus-menerus, sehingga impor garam dapat dikurangi dan bahkan impor dihentikan," ujarnya.

Untuk produksi garam berdasarkan provinsi tahun 2013 menunjukkan bahwa Jawa Timur masih memberikan kontribusi produksi garam terbesar di Indonesia, yakni sebesar 47%. Sedangkan provinsi Jawa Tengah memberi kontribusi sebesar 30%, dan Jawa Barat 10%. Provinsi lain seperti NTB di posisi 4 sebesar 9%, provinsi Bali berkontribusi sebesar 0,17% dari produksi nasional serta NTT memproduksi garam dibawah 1%. Ke depan, produksi garam nasional masih dapat terus ditingkatkan, mengingat terdapat potensi alamiah Indonesia antara lain memiliki 104 ribu kilometer garis pantai dan 5,8 juta kilometer persegi laut. Selain itu, iklim tropis dengan musim kemarau efektif rata-rata 5-6 bulan.

Termasuk Tekstur dan kontur tanah di sejumlah wilayah dapat didayagunakan sebagai tambak garam. "Kami yakin swasembada garam konsumsi dapat terus dipertahankan bahkan dengan teknologi ketergantungan akan garam industri juga dapat terus kita kurangi," tandasnya.(bhc/pjminews/ant/rat)


 
Berita Terkait Garam
 
Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
 
Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
 
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
 
Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
 
Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]