Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemuda Muhammadiyah
Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
2018-02-01 06:14:19

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat acara Kongres Ulama Muda Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kongres Ulama Muda Muhammadiyah resmi ditutup pada Rabu (31/1) oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kongres Ulama Muda yang mengangkat tema "Membumikan Dakwah Kaum Muda Muhammadiyah untuk Indonesia Berkemajuan" itu diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 29-31 Januari 2018 dan dihadiri oleh 65 mudir pesantren Muhammadiyah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kongres Ulama Muda tersebut membahas empat masalah pokok strategis, antara lain politik uang, berita hoax (berita palsu), Sumber Daya Alam (SDA), serta Persatuan dan Nasionalisme.

Dalam acara penutupan tersebut juga dilakukan pembacaan Tausyiyah Kebangsaan Ulama Muda Muhammadiyah yang merupakan hasil penggodokan para ulama muda selama forum Kongres berlangsung. Empat masalah tersebut merupakan himbauan secara umum kepada umat Islam dan secara khusus menjadi rekomendasi bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah untuk mengeluarkannya menjadi fatwa. Empat rumusan yang telah mendapat tandatangan presidium sidang tersebut antara lain;

1. Politik Uang,

Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghindari segala bentuk Money Politic (Politik Uang) karena merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan. Perbuatan risywah mendapatkan laknat dari Allah SWT baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil), Polisi, Tentara, dan lain-lain dengan cara suap. Jabatan dan penghasilan gubernur, bupati, dan walikota atau lainnya yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik maupun menyuap pemilih adalah haram.

2. Berita Hoax,

Menghimbau umat Islam agar selektif dan menggunakan prinsip tabbayun dalam menyampaikan berita, karena menyebar berita bohong/hoax adalah dosa besar dan pelakunya dapat dikategorikan fasik. Kami juga menghimbau kepada umat Islam agar tidak bekerja sebagai buzzer politik/penyebar hoax karena penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang fasad adalah haram dan akan membawa kemudharatan bagi pelakunya.

3. Sumber Daya Alam,

Sumber Daya Alam merupakan anugerah Allah yang harus disyukuri dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang melampaui batas dapat dikategorikan kufur nikmat dan perbuatan sesat. Umat Islam dihimbau untuk terus belajar dan menguasai ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola Sumber Daya Alam agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia.

4. Persatuan dan Nasionalisme,

Menghimbau kepada umat Islam agar menjaga Pancasila sebagai perekat persatuan bangsa. Muhammadiyah sebagai bagian dari pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.(afandi/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemuda Muhammadiyah
 
Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
 
Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
 
Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
 
MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
 
Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]