Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
@SBYudhoyono Minta Maaf Atas Keterlambatan UN
Wednesday 17 Apr 2013 16:05:05

Akun twitter resmi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono .(Foto: @SBYudhoyono)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya permasalahan yang timbul atas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMU sederajat.

Hal ini juga menjadi perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter-nya @SBYudhoyono. SBY mengungkapkan permintaan maaf pemerintah atas keterlambatan (UN), Rabu (17/4).

SBY juga mengintruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, guna bekerjasama dengan para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk kelancaran UN.

SBY meminta dilakukannya pemeriksaan, "mengapa ada percetakan yang terlambat? Penyebab masalah teknis atau penyimpangan? Jangan sampai UN di tingkat SMP terulang lagi," ujar SBY.

Sementara Koordinator FITRA mengatakan bahwa, "ada penyalahgunaan anggaran UN, dan UN bukan untuk melayani Publik, namun menjadi projek-projek untuk dikorupsi," ujar Ucok, Rabu (17/4).

Jika benar-benar pemerintah mau melayani publik, tidak ada PT Ghalia itu.

Ditambahkannya kembali bahwa (UN) harus dihentikan karena tidak sesuai dengan semangat pendidikan Nasional, dan hanya membebani mental siswa dan siswi, pemerintah hanya ingin mencari pembanding dan mengorbankan pendidikan siswa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]