Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tax Amnesty
'Revolusi Mental': Mendingan Bahas yang Konkrit, Revolusi Keuangan Negara
2016-09-17 17:50:34

Hadjuno Wiwoho, Sekretaris jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Sekjen HMS).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari data Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Republik Indonesia, hingga tanggal 14 September 2016, uang tebusan program kebijakan Tax Amnesty (TA) baru terkumpul sekitar Rp. 10,3 triliun, dana repatriasi Rp. 22 triliun dengan dana deklarasi Rp. 424 triliun.

Hadjuno Wiwoho, Sekretaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Sekjen HMS) mengutarakan, dari semenjak bulan April 2016 lalu yang telah mengkritisi rencana program Tax Amnesty itu, Bahkan ia juga memprediksi, kalau yang sesungguhnya patut diduga justru akan membuat "hangusnya" penerimaan Pajak, kadaluwarsa yang belum sempat diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)-nya. Presiden RI Joko Widodo yang menargetkan untuk bulan Desember 2016 nanti bukan mustahil, bila tax amnesty akhir September ini tidak bisa sukses targetnya.

"Revolusi mental yang sempat jadi jargon politik Pemerintahan saat ini, mendingan bahas sesuatu hal yang konkrit, yakni meminta Presiden supaya lakukan revolusi keuangan negara. Soalnya, karena ada kesenjangan ekonomi yang makin tajam saat ini, baiknya kita tagih saja," cetus Hadjuno, Jakarta, Kamis (15/9).

Padahal target penerimaan negara dalam APBNP 2016, menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.535,17 triliun, dimana sebesar Rp. 165 triliun berasal dari tax amnesty. Situasinya pula nampak kondisi ekonomi Indonesia terpuruk, yang tercermin dari tekanan pada penerimaan pajak. Dimana tekanan terlebih 2 tahun terakhir ini penerimaan perpajakan mengalami tekanan berat setelah melihat realisasinya, realisasi pajak 2014 yang berada di atas 100 triliun saja sempat berada di bawah target.

"Undang-undang Tax Amnesty 2016, benar-benar ibarat "Jebakan BATMAN". Justru losses Pemerintahan Jokowi tahun 2016 tidak kurang dari Rp. 200 triliunan, yang mana jumlah itu dari kewajiban para Wajib Pajak (WP) kelas KAKAP. Benar-benar patut disayangkan," jelasnya khawatir.

"Yang menjadi pertanyaan hingga sampai saat ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Pemerintah belum bicarakan langkah-langkah yang akan diambil, bila penerimaan pajak yang diharapkan dengan tax amnesti tidak dapat mencapai target Rp. 165T, sebagaimana yang diharapkan pada awalnya Undang-undang tax amnesti disahkan pada 1 Juli 2016 yang lalu s/d nanti 31 Maret 2017 yang akan datang nanti," pungkasnya mempertanyakan.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Tax Amnesty
 
Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
 
Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
 
Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
 
Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
 
Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]