Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
'Penambahan Materi Permohonan itu Hak Pemohon' Kekhawatiran KPU Terlalu Mengada-ada
Friday 08 Aug 2014 16:08:25

Ilustrasi. Suasana di Loby gedung MK saat sidang Gugatan Pilpres 2014 di MK.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti arahan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Rabu kemarin (6/8), Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, menyerahkan berkas permohonan perbaikan dan beberapa dokumen tambahan.

Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku Kuasa Hukum pemohon, Dorel Almir mengatakan perbaikan berkas permohonan yang diserahkan pihaknya ke Kepaniteraan MK adalah tindak lanjut dari arahan-arahan yang majelis hakim MK. Ditegaskan Dorel, perbaikan berkas atau penambahan materi adalah bagian dari hukum acara persidangan yang berlaku di MK.

"Ini biasa dalam perkara pilkada, kalau dimasukkan materi tambahan, MK tidak mempersoalkan. Materi tambahan bisa dimasukkan asalkan tidak jauh dari materi awal," kata Dorel di Jakarta, Kamis (7/8).

Mengomentasi pernyataan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berharap
tidak ada penambahan materi permohonan dari pemohon, Dorel menegaskan
penambahan materi adalah hak dari pemohon. Menurut dia, kekhawatiran bahwa penambahan materi akan mengakibatkan ketidakpastian hukum sebagaimana dilontarkan tim kuasa hukum KPU, juga terlalu mengada-ada.

"Kalau faktanya benar, kenapa harus takut," tegas Dorel.

Dikatakan Dorel, penambahan materi permohonan bukan sesuatu yang haram,
selama itu dilakukan sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian. Makanya, menurut Dorel, KPU selaku Termohon harus menghormati hak-hak Pemohon, termasuk hak memperbaiki atau menambah materi permohonan.

"Termohon kenapa harus takut, semua keputusan ada di tangan hakim. Justru penambahan materi ini untuk mencari kepastian hukum," katanya.

Merujuk pada Peraturan MK No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perbaikan dan penambahan materi permohonan diatur secara jelas.

Pasal 35 ayat (2) berbunyi, “Dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud ayat (1), Mahkamah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9, 10, 11, dan Pasal 25 ayat (3), serta memberi nasihat kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk memperbaiki dan/atau melengkapi permohonan apabila terdapat kekurangan.”

Dari rumusan pasal di atas, maka jelas sekali bahwa Pemohon diberi hak untuk melengkapi permohonan apabila terdapat kekurangan. Makna gramatikal “melengkapi” di sini tentunya termasuk “menambahkan”.

Berkaitan dengan sidang MK yang dilaksanakan pada hari ini, Anggota Tim Perjuangan Merah Putih Untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung pasangan
Prabowo – Hatta, Ahmad Muzani kembali menegaskan bahwa gugatan yang
diajukan oleh Tim Prabowo – Hatta bukanlah bertujuan untuk memenangkan
salah satu pihak yang bertarung dalam Pilpres. “Kami berulang kali menyatakan siap menang dan kalah apabila pelaksanaan Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.”

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menyatakan bahwa hal yang paling utama dalam pengajuan gugatan ke MK ini adalah demi terwujudnya proses demokrasi di Indonesia yang lebih baik. “Pemilihan Umum sebagai sebuah proses demokrasi haruslah berjalan dengan jujur dan adil, oleh karena itu pelaksanaan Pemilu yang dicederai oleh kecurangan merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi Indonesia.”

"Oleh karena itu kami mengajak seluruh rakyat Indonesia agar berjuang bersama mencapai kedewasaan demokrasi dengan suasana tenang, damai, dan beretika sesuai dengan Pancasila.” pungkasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]