Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Paris
'Pakai PSK di Bawah umur', Ribery dan Benzema Diadili
Monday 20 Jan 2014 18:12:18

Karim Benzema dan Franck Ribery.(Foto: Reuters/Charles Platiau)
PARIS, Berita HUKUM - Pengadilan terhadap dua bintang sepak bola Prancis, Franck Ribery dan Karim Benzema, digelar di Paris, hari Senin (20/1).

Ribery (30 tahun) dan Benzema (26 tahun) didakwa memakai pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Jika dinyatakan bersalah pemain Bayern Muenchen dan Real Madrid ini bisa dipenjara tiga tahun dan denda hingga 45.000 euro atau sekitar Rp725 juta.

Pengacara Ribery, Carlo Alberta Brusa, mengatakan baik kliennya maupun Benzema besar kemungkinan tidak hadir. Demikian juga dengan Zahia Dehar, PSK yang menjadi pusat kasus.

Brusa mengatakan yakin kliennya akan dinyatakan tidak bersalah.

Aparat penegak hukum di Prancis mengatakan Ribery 'memakai' Dehar saat ia masih berusia 17 tahun sementara Benzema 'menggunakan jasa' Dehar ketika berusia 16 tahun.

Di Prancis seseorang diperbolehkan melakukan hubungan seksual setelah usia 15 tahun namun memakai PSK di bawah usia 18 tahun termasuk tindak pidana.

Ribery dan Benzema menolak dakwaan jaksa.

Ribery telah mengakui melakukan hubungan seks dengan Dehar setelah Dehar diterbangkan ke Munchen pada 2009 'sebagai hadiah' ulang tahunnya yang ke-26.

Namun ia membantah mengetahui bahwa Dehar masih di bawah umur.

Dehar sendiri mengatakan melakukan hubungan seks dengan Ribery dan Benzema untuk mendapatkan bayaran.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Paris
 
Menara Eiffel, Louvre di Paris Ditutup Antisipasi Demonstrasi yang 'Ciptakan Raksasa'
 
Ancaman Banjir di Paris karena Sungai Seine Meluap
 
Paris Bongkar Ribuan Gembok Cinta Diatas Sungai Seine
 
'Pakai PSK di Bawah umur', Ribery dan Benzema Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]