Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilukada
'Ingat! Pemilu Bersih'
Thursday 18 Apr 2013 14:12:16

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
BALI, Berita HUKUM - Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) menjadi proses awal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sistem politik yang berintegritas, sehingga upaya untuk mendorong proses pelaksanaan pemilukada yang berintegritas mutlak dilakukan. Guna menyasar para pemangku kepentingan (stakeholder) pemilukada tersebut, KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilukada Bali Berintegritas dengan mengusung slogan ‘Ingat! Pemilu Bersih’

“Ingat, pemilu bersih. Artinya bersih pemilihnya, bersih calon pemimpinnya, dan bersih proses pemilunya.” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, KPK mengajak tidak hanya para pemilih, tetapi juga para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta penyelenggara pemilukada untuk mendukung terwujudnya pemilukada Bali yang bersih dan berintegritas.

Menurut Adnan, pemilukada yang bersih dapat diwujudkan dengan adanya pemahaman tentang integritas itu sendiri. Karenanya, membangun pemahaman pemilih terhadap integritas adalah prasyarat yang harus dilakukan agar pemilih tergerak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan melaksanakan hak serta kewajiban politiknya dengan berintegritas untuk memilih pemimpin yang berintegritas melalui proses yang bersih, transparan dan akuntabel.

Pemilukada, tambah Adnan, secara langsung bertujuan untuk menumbuhkan demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan di daerah. Adnan berpesan, agar hak politik yang dimiliki masyarakat dalam memilih kepala daerahnya diharapkan tidak hanya digunakan untuk menentukan para pemimpin terbaik. “Tetapi, juga menjadi alat kontrol agar penyelenggaraan pemerintah daerah lima tahun ke depan lebih partisipatif dan berbasis pada konsep good governance, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sedangkan, bagi pasangan cagub-cawagub, dalam rangka mendorong transparansi dan komitmen berintegritas agar bersih dari politik uang dan korupsi, KPK memfasilitasi deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penandatanganan komitmen berintegritas “KPK juga memberikan pembekalan kepada seluruh pasangan tentang pelaksanaan konsep good governance demi mewujudkan Bali yang bebas korupsi,” terang Adnan.

Sebelumnya, dalam rangkaian kegiatan menjelang pemilukada di Provinsi Bali, KPK telah melakukan klarifikasi Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 10-11 April 2013, terhadap pasangan cagub-cawagub AA.Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta. Berbagai program tersebut merupakan wujud dari peran KPK dalam mengawal proses pemilukada. Hal ini menjadi penting untuk mendorong proses politik yang fair dan bebas dari money politic.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]