Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
'Ambil Lajur Kanan di Patung Pemuda, Lurus Terus di Jl. Sudirman Sampai GBK'
Saturday 05 Sep 2015 11:31:03

Ilustrasi. Google Maps Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapan terakhir kali Anda memberi petunjuk jalan untuk orang lain? Bagi orang Indonesia, cara yang kerap dilakukan adalah dengan menandai landmark atau bangunan fisik yang terlihat mata. Misalnya, “Belok kanan setelah Taman Menteng” atau “Lurus terus sampai melihat restoran padang”.

Mulai hari ini, Google Maps akan memberikan navigasi arah layaknya kebiasaan pengguna di Indonesia. Petunjuk arah berdasarkan landmark ini tersedia di 12 kota di Indonesia—Bandung, Bekasi, Bogor, Denpasar, Badung, Jakarta, Malang, Semarang, Surabaya, Surakarta, Tangerang, dan Yogyakarta, sebagaimana yang dilansir media sosial Google+ pada akun Google Indonesia pada, Jumat (4/9).

Selain petunjuk arah berdasarkan landmark, hari ini Google Maps juga menambahkan petunjuk lajur di kota-kota yang sama. Petunjuk ini dapat membantu mempersiapkan Anda ke lajur yang tepat sebelum Anda berbelok, atau saat mengambil pintu keluar di jalan tol.

Petunjuk lajur ini akan lebih dulu mengarahkan apakah Anda harus berada di lajur kanan atau kiri, agar Anda tidak perlu berpindah lajur secara tiba-tiba, atau terlambat mengantisipasi sehingga mengambil pintu keluar tol yang salah.

Untuk mengakses navigasi belokan demi belokan ini, buka aplikasi Google Maps di Android atau iPhone, kemudian ketik destinasi Anda. Sentuh ikon Navigasi untuk memulai navigasi suara, lengkap dengan petunjuk lajur.

Happy driving, Indonesia.(gi/bh/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]