Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
'Ambil Lajur Kanan di Patung Pemuda, Lurus Terus di Jl. Sudirman Sampai GBK'
Saturday 05 Sep 2015 11:31:03

Ilustrasi. Google Maps Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapan terakhir kali Anda memberi petunjuk jalan untuk orang lain? Bagi orang Indonesia, cara yang kerap dilakukan adalah dengan menandai landmark atau bangunan fisik yang terlihat mata. Misalnya, “Belok kanan setelah Taman Menteng” atau “Lurus terus sampai melihat restoran padang”.

Mulai hari ini, Google Maps akan memberikan navigasi arah layaknya kebiasaan pengguna di Indonesia. Petunjuk arah berdasarkan landmark ini tersedia di 12 kota di Indonesia—Bandung, Bekasi, Bogor, Denpasar, Badung, Jakarta, Malang, Semarang, Surabaya, Surakarta, Tangerang, dan Yogyakarta, sebagaimana yang dilansir media sosial Google+ pada akun Google Indonesia pada, Jumat (4/9).

Selain petunjuk arah berdasarkan landmark, hari ini Google Maps juga menambahkan petunjuk lajur di kota-kota yang sama. Petunjuk ini dapat membantu mempersiapkan Anda ke lajur yang tepat sebelum Anda berbelok, atau saat mengambil pintu keluar di jalan tol.

Petunjuk lajur ini akan lebih dulu mengarahkan apakah Anda harus berada di lajur kanan atau kiri, agar Anda tidak perlu berpindah lajur secara tiba-tiba, atau terlambat mengantisipasi sehingga mengambil pintu keluar tol yang salah.

Untuk mengakses navigasi belokan demi belokan ini, buka aplikasi Google Maps di Android atau iPhone, kemudian ketik destinasi Anda. Sentuh ikon Navigasi untuk memulai navigasi suara, lengkap dengan petunjuk lajur.

Happy driving, Indonesia.(gi/bh/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]