Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Warga Muhammadiyah Jangan Malu Menunjukkan Kemuhammadiyahan Mu
2022-07-17 09:19:02

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kesempatan Gebyar Muktamar dan Hari Bermuhammadiyah yang diadakan Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar, Jumat (15/7), Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengajak supaya warga Muhammadiyah tidak perlu minder atau malu untuk menunjukkan kemuhammadiyahannya.Termasuk dalam menamai lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya supaya tidak malu menggunakan nama Muhammadiyah.

Menurutnya, penamaan tidak menjadi suatu yang berarti bagi masyarakat, sebab kuncinya ada pada pelayanan yang prima dan pelayanan yang sempurna.

"Itu orang berobat saya kira juga tidak berpikir itu Muhammadiyah apa tidak, tapi justru berpikir di situ semua orang yang datang dilayani dengan pelayanan yang prima, pelayanan yang sempurna," ucapnya.

Kekinian, menurutnya publik sudah tidak begitu memperhatikan label tapi mereka lebih melihat manfaat dan keunggulan. Di dunia revolusi 4.0, kata Mu'ti, kita dituntut untuk punya keunggulan, kualitas. Bahkan ada yang menyebut di era ini hanya menyediakan dua pilihan, yaitu mutu atau mati. Artinya kalau tidak bermutu otomatis akan mati.

Menanggapi fenomena adanya Lembaga atau institusi yang 'berjubah' Agama Islam malah justru menjadi sumber masalah, Mu'ti menyebut bahwa hal itu disebabkan mereka lebih menonjolkan simbolisme Islamnya ketimbang profesionalisme serta lemah pada sisi pengalaman dan pengelolaannya.

"Kita ingin antara nama, antara identitas dengan yang kita lakukan itu sama dan sebangun. Dan inilah yang menjadi bagian dari kunci mengapa Muhammadiyah itu berkembang dan Muhammadiyah bisa bertahan sampai di usia yang melewati satu abad ini," tuturnya.

Di acara yang digelar hybrid ini, Abdul Mu'ti juga mengajak kepada warga persyarikatan untuk berinvestasi melalui berinfak. Tentunya berinfak ke Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu), yang jelas kepemilikannya, teraudit, transparan, dan jelas peruntukan kemanfaatannya.

Menurutnya, sulit menemukan manfaat empirik yang bisa dirasakan secara langsung oleh penginfak, tetapi mereka memiliki investasi yang bisa dirasakan manfaatnya di masa yang akan datang termasuk diakhirat, dan manfaatnya seringkali bukan hanya untuk dirinya sendiri.

"Yang kita tanam itu belum tentu kita yang menikmati, tetapi yang kita tanam itu bisa dinikmati oleh orang lain. Dan itulah makna dari khairunnas anfa'uhum linnas," ungkapnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]