Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
BEM UBK
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
2026-06-24 13:55:25

Perwakilan pengurus BEM Universitas Bung Karno (UBK) saat mengklarifikasi dan mengaku menerima sejumlah uang dari oknum kepolisian pada aksi demonstrasi.(Foto: tangkapan layar/Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Viral di media sosial video pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) menerima sogokan berupa uang usai mengikuti aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6). Pengakuan itu menjadi sorotan dan perbincangan para penghuni jagat maya lantaran dugaan sogokan disebut dari oknum kepolisian.

Seperti salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun Instagram @sociocorner. Dalam rekaman video tersebut mahasiswa UBK mengaku serta menyebut menerima uang berjumlah Rp 20 juta. Selain itu dalam video juga ada disebut-sebut sumber uang dari "Kapolda".

Dari informasi yang diperoleh, pengakuan berawal dari Muhammad Abdi, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK dan, Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK dalam suasana atau forum memberikan klarifikasi bersama sejumlah pihak dan rekan-rekan civitas kampus.

Abdi menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 20 juta yang disebut berasal dari seorang oknum kepolisian berinisial "Aan".

Sementara Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK mengakui menerima uang dari Abdi selaku Ketua BEM FH UBK.

"Saya menerima dari Ketua Abdi selaku Ketua BEM FH. Dan pada saat itu Ketua BEM FH menerima langsung, entah dari senior ataupun dari Kapolda, sebesar Rp 20 juta," bebernya.

Terkait sebutan "Kapolda" yang muncul dalam pernyataan tersebut, hingga kini belum dapat dipastikan merujuk kepada siapa?

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perwakilan mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi diketahui sempat bertemu dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden. Pertemuan itu berlangsung lebih dari satu jam.

"Aksi tersebut juga diikuti perwakilan mahasiswa yang sempat diterima Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden selama lebih dari satu jam," demikian keterangan yang dikutip pada Selasa (23/6).

Sepekan setelah pertemuan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa (HIMA) UBK menggelar forum klarifikasi di depan Patung Bung Karno, Kampus Kimia UBK, Jakarta Pusat, Senin (22/6) malam.

Forum itu digelar untuk merespons isu yang berkembang terkait dugaan adanya pemberian uang kepada peserta aksi.

"Forum digelar untuk menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan pemberian uang dalam aksi tersebut," ujar salah satu perwakilan mahasiswa.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait BEM UBK
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]