JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang kerap disapa 'Noel', sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang (termasuk Noel) sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (22/8).
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025). Selain Noel, tim penindakan KPK juga menangkap 10 orang dalam operasi senyap (OTT) tersebut, yang terdiri dari pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perwakilan perusahaan swasta, dan pihak perantara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, modus pemerasan dilakukan dengan cara mematok biaya tambahan di luar ketentuan resmi bagi perusahaan yang ingin mengurus sertifikat K3. Uang hasil pungutan ilegal tersebut dikumpulkan dari selisih antara biaya resmi sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan nominal yang dipungut.
"Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," beber Setyo Budiyanto.
Dalam perkara ini, Wamenaker Noel diduga menerima aliran dana.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar," ujarnya.
Pada kasus ini KPK telah menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor dalam operasi tersebut.
"Para tersangka ditersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Setyo Budiyanto.
Tersangka Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lain langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jum'at (22/8) hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk diketahui, 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.(*/bh/amp) |