Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
UNWCI Puji Pidato Firli di Forum Anti Korupsi Asia Tenggara: Kerja Sama KPK dan FBI Jadi Role Model soal TPPU
2022-09-02 21:03:52

Ketua Presedium UN World Citizens' Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Presedium UN World Citizens’ Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti, menilai pidato Ketua KPK Firli Bahuri punya daya tawar cukup kuat dalam forum regional antikorupsi kawasan Asia Tenggara.

Hal itu terlihat dari beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan forum tersebut, yakni Recommendations from the Regional Southeast Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia.

"Tanpa menafikan perwakilan negara lain, juga perwakilan KPK yang terlibat langsung di sana, saya kira hampir semua poin pidato Ketua KPK diakomodir dalam rekomendasi tersebut," kata Yudi, Jum'at (2/9).

Dia mengatakan, setidaknya terdapat dua hal penting yang disampaikan dalam pidato Firli beberapa waktu.

Pertama, mengenai penguatan kerja sama pemberantasan korupsi antar negara di Asia Tenggara. Kedua, soal kerja sama pemulihan aset perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, Firli misalnya menekankan kerja sama pertukaran data dan informasi intelijen, termasuk penyelidikan paralel, juga investigasi dan penuntutan lintas yuridiksi. Semuanya masuk ya," ujarnya.

Menurut Yudi, ada satu kelebihan dalam pidato Firli yang sulit dinafikan perwakilan negara lain pada forum tersebut.

Firli, lanjut dia, mendasarkan kerangka pidatonya pada pengalaman faktual keberhasilan KPK dalam kerja sama antar negara.

"Jadi dia berangkat dari best practice yang bisa dijadikan role model kerja sama, misalnya kerja sama KPK dengan FBI dan Departemen Kehakiman AS di mana KPK berhasil selamatkan USD 5,9 juta," ungkap Yudi.

Berangkat dari pengalaman keberhasilan itu, ditambah dengan beberapa data pendukung, ia menyebut pidato Firli mampu meyakinkan peserta dari negara lain.

"Retorikanya juga bagus, mengutip Paus Francis dan Albert Einstein dalam menggugah semua peserta untuk perang bersama melawan korupsi," tandasnya.

Yudi berharap, hasil rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga negara sehingga kerja sama pemberantasan korupsi semakin efektif.

Dengan demikian, sambungnya, kerja pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya pengembalian aset negara akan semakin optimal.

"Karena korupsi musuh semua negara, dan asset recovery ini pasti juga jadi kehendak semua negara," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]