"Tekanan dan intimidasi" /> BeritaHUKUM.com - Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Band Sukatani
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
2025-03-02 14:37:54

Dua personel Band Sukatani, yakni Novi Citra Indriati alias Twister Angel (Vokalis) dan Muhammad Syifa Al Lufti (Guitaris) lewat akun resmi instagramnya Sukatani Band saat memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada institusi kepolisian atas lagunya yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".(Foto: Istime
JAKARTA, Berita HUKUM - Band Sukatani akhirnya buka-bukaan setelah lagunya berjudul "Bayar Bayar Bayar" menjadi sorotan publik. Tak hanya soal dugaan diintimidasi dari pihak kepolisian, mereka juga secara resmi menolak tawaran menjadi Duta Polri dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

"Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" kami unggah melalui media sosial," tulis Band Sukatani, dikutip dari akun resmi Instagram sukatani band, Minggu (2/3).

Mereka mengaku, intimidasi dari oknum polisi sudah dialaminya sejak Juli 2024.

Selain itu, dalam akun media sosialnya, band musik punk asal Purbalingga Jawa Barat ini menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Polri dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian," cetus Band Sukatani, tanpa menulis alasan penolakan tersebut.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan band musik punk Sukatani untuk menjadi duta Polri untuk perbaikan institusi serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang seluruh personel Polri.

"Nanti kalau band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau band duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi," kata Sigit dalam keterangan resminya, Minggu (23/2).

Lalu Sigit menegaskan kembali komitmen bahwa Polri tidak antikritik. Kata Sigit, institusinya menerima dan terbuka dengan seluruh bentuk saran dan masukan.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi, untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik," ucap Sigit.

Dugaan Intimidasi

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah diduga mengintimidasi band Sukatani karena lagu berjudul 'Bayar Bayar Bayar' dalam album Gelap Gempita.

Terhadap dugaan itu, Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Jateng memeriksa empat orang personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng. Proses pemeriksaan juga melibatkan Biro Divisi Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Band Sukatani Klarifikasi

Band Sukatani biasa tampil secara khas di panggung dengan menggunakan topeng. Band Sukatani beranggotakan dua personel yakni Novi Citra Indriati alias Twister Angel (Vokalis) dan Muhammad Syifa Al Lufti (Guitaris).

Pada 20 Februari 2025, melalui akun resmi instagramnya, mereka tanpa mengenakan topeng melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. Keduanya menjelaskan bahwa lagu tersebut sebenarnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang diduga melanggar aturan.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Band Sukatani
 
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]