Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
2022-11-11 21:26:19

DPP Pekat IB bersama puluhan anak Yatim dan tokoh agama saat menggelar do'a dan dzikir untuk menolak Fitnah terhadap Kabareskrim Polri.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Pekat Indonesia Bersatu (Pekat IB) menggelar Do'a dan Dzikir bersama rakyat untuk menolak Fitnah terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan menyampaikan, dukungan moril itu terkait pernyataan fitnah yang dilontarkan oleh mantan polisi bernama Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri. Menurut Lisman, fitnah itu bahkan dapat berdampak pada kredibilitas institusi Polri.

Kegiatan yang digelar di depan Markas Besar (Mabes) Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (11/11) itu diikuti oleh puluhan anak Yatim, sejumlah tokoh agama dan jajaran pengurus DPP Pekat IB.

"Hari ini kita gelar do'a bersama untuk menolak Fitnah terhadap Kabareskrim Polri bapak Komjen Pol Agus Andrianto, dan menjaga kredibilitas polri sebagai pengayom masyarakat serta menjaga institusi polri itu sendiri," kata Lisman Hasibuan, saat dijumpai di lokasi.

Lisman mengatakan, pihaknya bersama masyarakat menyayangkan fitnah yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri. Fitnah itu, lanjut Lisman, dianggap mengganggu serta merusak kredibilitas institusi Polri.

"Fitnah terkait pernyataan hoax (berita bohong) Ismail Bolong terhadap Kabareskrim Polri, bisa merusak institusi polri," ujar Lisman.

Ia juga meminta agar Ismail Bolong segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.

"Karena pernyataannya telah menyalahi aturan dan itu tindak pidana. Jadi kalau bisa segera ditangkap," cetus Lisman.

Sebelumnya, video rekaman pernyataan dan pengakuan Ismail Bolong terkait dugaan adanya setoran uang sejumlah Rp 6 Miliar dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada Kabareskrim, beredar viral dan menjadi sorotan publik.

Seperti dilansir Tribunnews, setelah video pengakuan itu viral, Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa video tersebut merupakan video lama yang dibuat pada Februari 2021.

Ismail Bolong juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kabareskrim Polri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]