Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
TikTok
TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
2023-10-04 23:59:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Platform TikTok Shop resmi tutup layanan di Indonesia. Fitur e-commerce yang menempel pada aplikasi utama TikTok itu kini tak lagi beroperasi setelah diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dilansir laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Indonesia dilakukan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," bunyi pernyataan resmi TikTok, dilihat Rabu (4/10).

Diketahui sebelumnya pemerintah melarang kegiatan e-commerce di TikTok Shop. Larangan itu menyusul keluhan para pedagang atau pelaku usaha kecil yang pendapatannya terus menurun akibat sepi pembeli langsung di pusat perdagangan. Tak hanya itu, produk-produk yang dijual melalui TikTok Shop cenderung lebih bersaing dan murah.

Disebutkan, Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki meyakini, tutupnya TikTok Shop tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promosi produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct, kan bisa dipindah ke platform lain," ujar Teten, dikutip dari cnbc.

Untuk diketahui, layanan e-Commerce yaitu segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik (internet).(bh/amp)


 
Berita Terkait TikTok
 
TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
 
Belanja di TikTok Shop Waspada! Sosok Ini Bagi Pengalaman Jadi Korban Penipuan, Terkuak Modus Pelaku
 
TikTok Geser Google sebagai Situs Internet Terpopuler 2021, Netizen Indonesia Bukan 10 Besar Penggunanya
 
Instagram Rilis Fitur Remix, Makin Mirip dengan TikTok!
 
Presiden Trump Berkata Akan Larang TikTok di AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]