JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu meminta kepada majelis hakim untuk menolak replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa kasus penjualan Ipad tanpa manual book bahasa Indonesia itu, tanggapan jaksa itu tidak mendalilkan apa pun soal pelanggaran hukum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Dian dan Randy, Erdiana dalam dupliknya yang disamoaikan dalam sidang perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/10). Menurutnya, jaksa hanya menanggapi pembelaan terdakwa penolakan dakwaan serta tuntutannya itu. Jaksa sama sekali tidak menguraikan dalil-dalil hukum atas terhadap pembelaan pihak terdakwa.
"Penolakan atas pledoi para terdakwa dan tim penasehat hukum oleh penuntut umum itu, tanpa disertai penjelasan alasan serta fakta-fakta hukum. Tidak pula ada penyangkalan terhadap pleidoi yang kami sampaikan," jelas Erdiana.
Ia pun berpendapat bahwa majelis hakim tak layak menjatuhkan vonis bersalah terhadap kliennya ini. Pertimbangannya, dalam Permendag Nomor 19/2009 menyatakan bahwa iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan bahasa Indonesia.
Kemendag juga belum menyatakan bahwa produk iPad itu belum termasuk produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna-jual dalam bahasa Indonesia. Pernyataan ini jelas tertuang dalam surat bernomor 014/SPK/Sd/0/2011.
"Dengan demikian, terdakwa Dian dan Randy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umun. Atas dasar ini, kami mohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa," kata Erdiana.
Usai pembacaan duplik, majelis hakim yang diketuai Sapawi menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (18/10) mendatang. Agenda sidang itu untuk menyampaikan vonis yang akan disampaikan majelis. "Pemeriksaan perkara sudah selesai dan kami tinggal musyawarah untuk menjatuhkan putusan," kata hakim ketua Sapawi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa penjual Ipad Dian dan Randy dengan hukuman lima bulan. Mereka dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Huruf j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menjual Ipad tak berpetunjuk bahasa Indonesia. JPU meminta barang bukti 8 unit iPad itu untuk segara dimusnahkan.(tnc/wmr)
|