Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mahkamah Agung RI
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
2025-06-19 22:16:36

JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah serta logam mulia.

Selain pidana penjara, Zarof juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara di pengadilan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Rosihan saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Tujuannya adalah agar MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Namun upaya itu gagal. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald dan menjatuhinya hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi No. 1466/K/Pid/2024.

Gratifikasi Fantastis

Tak hanya suap, Zarof juga dinilai menerima gratifikasi senilai sekitar Rp915 miliar serta 51 kilogram emas logam mulia dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Hal itu dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan terhadap aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Dijerat TPPU

Seiring proses hukum berjalan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 April 2025. Sejumlah aset milik Zarof yang diduga berasal dari hasil korupsi telah diblokir.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Zarof dihukum 20 tahun penjara dengan denda yang sama. Jaksa juga meminta agar seluruh barang hasil korupsi dirampas.

Usai pembacaan putusan, Zarof belum menyatakan sikap menerima atau banding. Ia menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung RI
 
Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah
 
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]