Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
2025-05-30 06:46:50

Terdakwa Rahol (kanan) usai sidang vonis pada, Rabu (28/5/2025).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim PN Samarinda yang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Samarinda ruang sidang Kesuma Atmaja, Rabu (28/5/2025) menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Rahol Suti Y (60) selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangkan amar putusannya hakim juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang dilakukan penyidik kepolisian, di SPPT 8 Juli 1981 atas nama Abdulah dinyatakan jika tanda tangan H Mulin dan M Yusuf merupakan hasil produk cap stempel.

Terdakwa Rahol dinilai majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Rahol setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan banding.

Kepada majelis hakim terdakwa Rahul menyatakan banding, "Saya banding", ujar Rahol singkat.

Sebelumnya Jaksa Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Rahol dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Jaksa menilai terdakwa Rahol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]