Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Judi Online
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
2024-07-31 02:44:08

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait sosok berinisial T yang disebut-sebut mengendalikan praktik judi online (judol). Menurutnya, negara seharusnya tidak perlu berfokus pada soal penyebutan inisial tersebut. Hal itu karena terlepas benar atau tidaknya inisial tersebut, aparat penegak hukum (APH) tetap harus menelusuri siapa yang menjadi bandar Judol tersebut.

"Siapa yang kemudian berada di tingkat hulu dari jadi online ini. Nah oleh karena itu dengan ramainya persoalan mencuatnya ada inisial seseorang itu bisa membuat pihak aparat hukum untuk fokus pada persoalan yang ada di hulunya," kata Taufik saat ditemui Parlementaria di Yogyakarta, Senin (29/7).

Taufik menjelaskan, pihaknya kerap menyampaikan kritik terhadap penanganan judi online yang hanya berfokus di hilirnya. ”Pengguna-pengguna dari judi online ini yang malah diperiksa ya kemudian juga hp-nya diperiksa dan sebagainya. Malah itu berpotensi untuk melanggar privasi,” sambungnya.

Menurutnya, sudah saatnya APH fokus pada bandar judi yang menjadi hulu dari kejahatan dan menempatkan orang-orang yang menjadi user dari judi online justru sebagai korban yang harus diselamatkan dari jeratan judi online.

"Karena itulah maka fokus harus ditunjukan pada siapa yang mengelola siapa bandarnya, siapa yang menanggung pembiayaan dari praktek jadi online ini dibandingkan kita hanya di ujungnya saja. Kalau hanya di ujungnya akhirnya seolah-olah itu hanya tindakan-tindakan gimik saja bahwa seolah-olah bekerja seolah melakukan pemberantasan tapi malah justru yang mau kita berantas tidak terkena," pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem.

Untuk itu, penekanan terhadap penyebutan inisial itu, menurutnya, tidak terlalu penting. Yang paling penting adalah bagaimana menerapkan strategi dan fokus pada hulu dari praktek judi online.

"Saya meyakini justru data-data itu sudah dimiliki oleh pihak kepolisian yang harus kita dorong untuk menindaklanjutinya. Jadi saya tidak terlalu berfokus pada soal inisial itu, tetapi bagaimana mendesak apapun penegak hukum untuk lebih memiliki strategi penanganan yang lebih optimal. Sehingga kita bisa benar-benar memberantas praktik judi online ini," pungkasnya.(we/rdn/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Judi Online
 
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
 
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
 
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
 
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]