Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
2024-02-23 02:35:02

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni (kanan) bersama Capres Anies Baswedan (kiri).(Foto:Istimewa/Net)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung pasangan Capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) memilih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.

"Sampai saat ini kami memilih untuk menunggu hasil akhir real count KPU," kata Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, melalui keterangannya, Kamis (22/2).

Sahroni menegaskan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejauh ini tetap solid di gerbong Perubahan.

Koalisi Perubahan, lanjut Sahroni, baru akan menentukan sikap terkait hasil Pemilu 2024, apakah menerima atau bahkan menggugat hasil pemilihan, setelah ada pengumuman resmi KPU.

"Perkara sikap menerima, menolak, menggugat ke MK, dan lain sebagainya, itu baru akan diputuskan pascamelihat hasil real count di 20 Maret nanti," ungkap dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu tak mempermasalahkan kalau saat ini ada dari pihak paslon sebelah yang menyampaikan pendapat menolak hasil Pemilu 2024.

"Karena banyak pihak yang memang menemukan berbagai kekurangan selama prosesnya. Bahkan sebelum hari pencoblosan pun banyak aksi-aksi besar yang dilakukan untuk mendukung salah satu paslon. Jadi wajar kalau banyak yang merasa resah dan kecewa," tandasnya.(RMOL/ad/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]