Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Syafii Maarif
Syafii Maarif Siap Bekerja Objektif dan Radikal
Monday 01 Aug 2011 21:29:25

Istimewa
JAKARTA-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif siap melakukan investigasi secara mendalam, objektif dan radikal terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Meski demikian, dirinya tidak menyetujui wacana pembubaran KPK. Demikian kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8).

Menurut dia, saat ini kepercayaan publik terhadap KPK sudah menurun. "Kalau untuk kepentingan bangsa, saya siap dan bersedia. Tapi komite etik harus yang betul dan bersungguh-sungguh memeriksa. Pemeriksaan ini untuk menyelamatkan KPK demi kepentingan rakyat dalam pemberantasan korupsi, bukan untuk siapa-siapa," jelas pria yang akrab disapa Buya itu.

Walau KPK saat ini masih lebih baik di mata publik dibandingkan institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung, Syafii mengatakan, siap melakukan investigasi radikal secara mendalam supaya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tidak turun. "Justru harus diselamatkan walau banyak kekurangan. Tetapi jangan dibubarkan. Pembubaran KPK itu hanya orang gila dan kehilangan perspektif yang bisa ngomong. Saya tidak perlu sebut siapa orangnya," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Penyantun YLBHI Todung Mulya Lubis menyatakan, wacana pembubaran KPK yang digulirkan Ketua DPR Marzuki Alie adalah bagian dari hak berpendapat, termasuk soal ide pemaafan koruptor. Namun, pendapat ini dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi. "Berbeda pendapat boleh saja, tapi itu mematikan program pemberantasan korupsi. Dia mau pada akhirnya KPK dibubarkan dan korupsi diputihkan," kata.

Seharusnya Marzuki mendengarkan suara dan opini publik yang menginginkan KPK masih tetap ada di Indonesia. Bahkan, ide pemaafan bagi koruptor dinilai sebagai ide yang mengkhianati semangat reformasi. "Pendapat Marzuki di luar dari perspektif perbedaan pendapat, karena mematikan pemberantasan korupsi. Sangat ekstrim, tidak bisa diterima akal sehat," imbuhnya.

Apa yang disampaikan Marzuki pun dinilai sangat tidak pantas, Ketua DPR adalah representasi publik. Seharusnya lembaga ini sejalan dengan program pemerintah yang memberantas korupsi, terutama komitmen pembongkaran kasus-kasus kakap korupsi. "Publik ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan sungguh-sungguh," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua telah mengumumkan perombakan anggota komite. Dalam susunan keanggotaan terbaru, ketua KPK Busyro Muqoddas dan komisioner KPK Haryono Umar mundur dari komite tersebut. Posisi yang lowong diisi Syafii dan praktisi hukum Nono Anwar Makarim.(spr)



 
Berita Terkait Syafii Maarif
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]