Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Twitter
Surat Permintaan Resmi Kementerian Kominfo ke Twitter, Inc
Friday 05 Jun 2015 08:07:57

Ilustrasi. Tampilan Welcome page twitter.(Foto: twitter.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Kamis tanggal (4/6), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan resmi ke Twitter, Inc. terkait penanganan konten negatif yang ada di social media, khususnya Twitter. Pada surat tersebut disampaikan bahwa telah ditemukan adanya iklan-iklan resmi twitter (promoted tweet) yang berisikan konten dan link-link ke situs nudity dan pornografi, dan banyak sekali ditemukan akun-akun twitter yang mengandung unsur-unsur nudity dan pornografi.

Hal tersebut tentu sangat meresahkan sehingga Kementerian Kominfo meminta agar Twitter membuat kebijakan tegas hal-hal sebagai berikut:

melakukan filtering oleh Twitter sendiri atas kebijakan periklanan dan promoted tweet-nya untuk tidak menempatkan konten negatif menjadi produk yang dipromosikan.

melakukan pendalaman dengan semakin banyaknya akun-akun berisi nudity dan pornografi dan melakukan penghilangan secara total atau membuat agar tidak dapat diakses/ dibuka dari Indonesia terhadap akun-akun apa saja yang memang ditargetkan berisi nudity dan pornografi.

Pada kesempatan surat tersebut, Kementerian Kominfo memberikan data awal sejumlah 415 akun yang terkait dengan konten negatif nudity dan pornografi (ada pemakaian istilah lokal Indonesia) untuk dilakukan pemblokiran/penutupan pada social media Twitter.

Sebagaimana diketahui, konten nudity dan pornografi melanggar aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Demikian siaran pers sebagaimana yang dilasir di situs Kementerian Kominfo pada Kamis (4/6).(kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]