Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Tanah
Sertifikat Tanah Digelapkan, John Hamenda Ungkap Jawaban Atensi Kapolri Soal Tindak Lanjut Laporan
2022-10-19 13:51:38

John Hamenda saat mengutarakan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya kepada media.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang warga bernama John Hamenda mengaku menjadi korban 'mafia tanah' Pengakuan itu terkait penggelapan sertifikat tanah miliknya seluas 5,2 hektar di Manado, Sulawesi Utara.

Kepada media, John mengutarakan kasusnya itu bermula saat ia menitipkan sertifikat tanah miliknya kepada lima orang perwakilan rekan bisnisnya.

Sertifikat tanah itu dititipkan sebagai jaminan atas uang investasi lima rekannya untuk berbisnis di bidang pertanian di wilayah Sulawesi Utara. Penitipan itu disertai dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB), dengan tujuan agar para investor dapat menjual sertifikat tersebut untuk pengembalian dana para investor dan sisanya dikembalikan ke keluarga John.

John mengatakan sertifikat yang dititipkan itu malah dialihkan kepada salah seorang investor tanpa sepengetahuan dirinya pada 2013. Singkat cerita, tanah miliknya kemudian dijual lagi oleh investor atau rekan bisnisnya kepada seseorang tanpa diketahui dirinya.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan seluruh akta tersebut," cetus John di Jakarta, Selasa (18/10).

John yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 2016. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/223/I/2016/SULUT/RestaManado tertanggal 29 Januari 2016. Namun, laporan itu tidak dilanjutkan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

"Diproses, tapi tiba-tiba pidananya tipis, kuatnya di perdata," kata John menceritakan tindak lanjut dari kepolisian.

Pria yang juga pengusaha asal Manado ini, kemudian diminta untuk menghadap Kapolda Sulawesi Utara (masa itu) untuk menjelaskan kasus tersebut. Namun tidak membuahkan hasil.

Tak puas terhadap proses itu, selanjutnya pada 15 April 2019 John melaporkan kembali kasus itu ke Bareskrim Polri dengan laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan. Adapun nomor laporan LP/B/0386/IV/2019/BARESKRIM. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dirinya, tetapi berujung penghentian penyidikan lantaran dinilai bukan tindak pidana.

Puncaknya, John kemudian bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 untuk memohon perlindungan hukum. John mengatakan Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melanjutkan penanganan kasusnya tersebut. Akan tetapi, sejauh ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan lantaran diduga ada intervensi oknum anggota. Saat ini kasusnya itu sudah mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.

"Baru hari ini saya diberitahu di suratnya itu sudah diambil alih oleh internal Div Propam Polri," bebernya.

Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan haknya atas sertifikat tanah tersebut dapat dikembalikan.

"Saya bukan mau menjarain, saya cuma mau tuntutan saya sertifikat itu aja dikembalikan," harapnya.(**/bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]