Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Serangan Bom atas Masjid Syiah Pakistan, Lebih 61 Tewas
Sunday 01 Feb 2015 11:01:14

Sejumlah serangan atas umat Syiah sebelumnya dilakukan oleh militan Sunni. Perdana Menteri Nawaz Sharif mengecam serangan di Shikapur.(Foto: tribune)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Sedikitnya 61 orang tewas dalam serangan bom besar di sebuah masjid umat Syiah di sebelah selatan Pakistan. Polisi mengatakan puluhan lainnya cedera dalam serangan yang terjadi setelah sembahyang Jumat di kawasan Shikapur, Provinsi Sindh Pakistan.

Dilaporkan sejumlah korban terperangkap di bawah atap masjid yang ambruk karena kuatnya ledakan.

Jumlah korban tewas telah melonjak menjadi 61. Menteri Kesehatan Sindh Jam Mehtab Daher mengatakan kepada AFP bahwa "jumlah korban tewas akibat serangan itu telah meningkat menjadi 61".

Jumlah korban jiwa diperkirakan masih akan terus meningkat karena banyak yang luka berada dalam kondisi kritis. Seorang polisi senior, Abdul Qudoos Kalwar, mengatakan kepada kantor berita AP bahwa empat orang anak termasuk dalam korban yang tewas.

Laporan-laporan media setempat menyebutkan serangan mungkin dilakukan oleh pengebom bunuh diri namun polisi masih menyelidikinya.

Belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dalam serangan tersebut namun di masa lalu kelompok militan umat Sunni sering menjadikan minoritas Syiah sebagai sasaran serangan.

Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, mengecam serangan tersebut dan langsung memerintahkan penyelidikan.

Serangan ini terjadi ketika PM Sharif sedang berkunjung ke Karachi, yang merupakan ibu kota Provinsi Sindh.

Wartawan BBC di ibu kota Islamabad mengatakan serangan dengan sasaran umat Syiah cukup sering terjadi di Karachi namun relatif jarang di kawasan pedalaman Porivinsi Sindh, tempat tersebarnya aliran Islam Sufi yang lebih toleran.(BBC/AFP/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pakistan
 
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]