Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pembobolan Bank
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
2025-12-22 13:23:44

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan crash program dengan memeriksa sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dengan fokus keamanan siber usai insiden pembobolan BI FAST yang menimpa sejumlah bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta bank terkait untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank.

"OJK juga telah melakukan kerjasama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa," kata Dian dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (21/12/2025).

Adapun OJK sendiri telah menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi di bank. Di antaranya, Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI) dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (SEOJK Siber).

Dian menuturkan, OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud.

Di antaranya, dengan melakukan penyempurnaan fraud detection system; memperkuat pelaksanaan know your customer; melakukan analisis dan evaluasi berkala atas profil dan limit transaksi nasabah; dan melakukan penguatan manajemen risiko pihak ketiga.

Kejahatan Terorganisasi

Selain itu, OJK juga meminta bank untuk memperkuat tim tanggap insiden siber; dan melakukan pelatihan dan sosialisasi rutin terkait peningkatan security awareness.

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pembinaan mengenai langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh bank khususnya mengenai transaksi-transaksi anomali yang terjadi. OJK juga telah meminta bank untuk melakukan penghentian transaksi untuk melakukan klarifikasi sebelum melaksanakan perintah transaksi.

Dalam catatan Bisnis, OJK sebelumnya telah mendorong lembaga-lembaga internasional agar menjadikan kejahatan siber sebagai isu global. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga mancanegara.

Dian menyampaikan, selain berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), pihaknya juga aktif mendorong lembaga internasional untuk menyikapi isu ini secara global.

"Sekarang itu kita akan sedang mendorong lembaga-lembaga internasional untuk betul-betul mengangkat persoalan ini menjadi persoalan global," kata Dian usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dian menduga, kejahatan siber, termasuk pembobolan melalui BI Fast, bukan kejahatan individual, melainkan organized crime atau kejahatan terorganisir. Selain itu, OJK juga khawatir dana yang diambil tersebut dilarikan ke aset kripto internasional.

"Jadi begitu ditransfer ke kripto internasional, ke kripto global, ini kemudian kita seperti kehilangan track," ungkapnya.

Untuk itu, Dian menilai sangat penting menjadikan kejahatan siber sebagai isu global. Sebab, pemberantasan kejahatan siber tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja.

Menurut Dian, perlu kerja sama seluruh negara terkait untuk bisa memberantas kejahatan siber. Oleh karena itu, OJK bersama dengan BI tengah mendorong lembaga internasional agar mengangkat persoalan ini menjadi isu global.

Pernyataan Bank Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai kasus pembobolan melalui BI Fast, infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional yang dikembangkan oleh otoritas moneter itu. Kerugian dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan yang terkait dalam kasus fraud, berupa aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank, untuk memperkuat prosedur pengamanan transaksi.

"Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi," kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Denny menuturkan BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib.

BI juga terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BI dan industri sistem pembayaran senantiasa terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional dan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.

"Hal ini dilakukan dengan terus memperkuat tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons dalam hal terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan pelindungan konsumen," tuturnya.

Selain itu, otoritas moneter juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber di bulan April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan fraud.

Dia menambahkan, layanan BI Fast sendiri dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Denny juga memastikan pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.

Kendati begitu, peserta BI-Fast perlu memerhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang.

"Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut," ujarnya.(NiLuhA/Bisnis/bh/sya)


 
Berita Terkait Pembobolan Bank
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Pembobol BRI Surabaya
 
Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
 
Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank
 
Siber Polri Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Perusahaan Ojek Online, 10 Tersangka Dijerat UU ITE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]