Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Judi Online
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
2024-06-22 13:59:13

Konferensi pers Satgas Pemberantasan Judi Online Polri terkait pengungkapan 3 akun website judi online, periode Mei - Juni 2024. (Foto: BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri berhasil membongkar 3 akun website judi online selama periode Mei dan Juni 2024. 18 pelaku ditangkap dan aset hingga uang tunai senilai miliaran rupiah disita.

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website: 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (21/6).

Komjen Wahyu Widada merinci dari hasil pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 pelaku. Kemudian, di situs W88, sebanyak 7 pelaku. Sedangkan, di situs Liga Ciputra sebanyak 2 pelaku ditangkap.

"Praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujarnya.

Wahyu Widada yang juga menjabat KaBareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku dari ketiga situs judi online ini hampir sama. Yakni melakukan kegiatan melawan hukum dengan cara kolektif dan membuat sistem pembayaran judi online.

"Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw di tiga website judi online tersebut," jelasnya.

"Dan alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri," bebernya.

Tak hanya itu, diungkap Wahyu Widada, para pelaku juga menyamarkan pembayaran judi online tersebut serta memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer.
"Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," imbuhnya.

Adapun hasil pengungkapan kasus judi online ini, satgas menyita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat U.U Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (2) dan U.U Nomor 1/2024 pasal 45 ayat (3) dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(bh/amp)


 
Berita Terkait Judi Online
 
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
 
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
 
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
 
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]