Berita HUKUM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 38.194 tersangka kasus narkoba. Puluhan ribu tersangka itu merupakan hasil pengungkapan di tingkat Mabes dan Polda jajaran selama 10 bulan, sejak 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.
"Kami sampaikan bahwa, selama periode (10 bulan) tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).
Asep menjelaskan, penangkapan puluhan ribu tersangka dilakukan berdasarkan 26.048 laporan polisi (LP) yang diterbitkan.
"Dari puluhan ribu tersangka, 6.314 di antaranya direhabilitasi. Mereka merupakan pengguna," ujarnya.
Lanjut Asep menyebut, berbagai jenis narkotika disita selama periode tersebut. Seperti sabu, ekstasi, kokain, heroin, ganja hingga obat keras.
"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," rincinya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Asep juga menyampaikan, ada beberapa kasus yang menonjol telah diungkap Satgas P3GN Polri dalam sebulan terakhir, 4 Mei sampai 9 Juli 2024.
Mulai dari pengungkapan peredaran 40 kilogram sabu oleh Polda Riau. Kemudian terbongkarnya kasus peredaran 155 kilogram sabu, 3.300 butir ekstasi, 100 kilogram ganja, 1,2 juta pil PCC, dan 1 juta butir obat keras oleh Polda Metro Jaya.
"Kemudian pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 80 kilogram oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Jatim," ungkap Asep, yang juga menjabat Wakabareskrim Polri ini.
"Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 62 kilogram, ekstasi dengan total 107.668 butir dan tembakau sintetis dengan berat total 1,2 ton serta laboratorium gelap narkoba di Bali, Medan Sumut dan Malang Jatim oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Dari berbagai pengungkapan kasus ini, sebanyak 42 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.(*/bh/amp)
|