Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkotika
Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
2024-07-09 23:36:27

Konferenasi Pers Satgas P3GN Polri terkait hasil pengungkapan kasus narkoba sejak September 2023 hingga Juli 2024.(Foto:BH/amp)
Berita HUKUM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 38.194 tersangka kasus narkoba. Puluhan ribu tersangka itu merupakan hasil pengungkapan di tingkat Mabes dan Polda jajaran selama 10 bulan, sejak 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.

"Kami sampaikan bahwa, selama periode (10 bulan) tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).

Asep menjelaskan, penangkapan puluhan ribu tersangka dilakukan berdasarkan 26.048 laporan polisi (LP) yang diterbitkan.

"Dari puluhan ribu tersangka, 6.314 di antaranya direhabilitasi. Mereka merupakan pengguna," ujarnya.

Lanjut Asep menyebut, berbagai jenis narkotika disita selama periode tersebut. Seperti sabu, ekstasi, kokain, heroin, ganja hingga obat keras.

"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," rincinya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Asep juga menyampaikan, ada beberapa kasus yang menonjol telah diungkap Satgas P3GN Polri dalam sebulan terakhir, 4 Mei sampai 9 Juli 2024.

Mulai dari pengungkapan peredaran 40 kilogram sabu oleh Polda Riau. Kemudian terbongkarnya kasus peredaran 155 kilogram sabu, 3.300 butir ekstasi, 100 kilogram ganja, 1,2 juta pil PCC, dan 1 juta butir obat keras oleh Polda Metro Jaya.

"Kemudian pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 80 kilogram oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Jatim," ungkap Asep, yang juga menjabat Wakabareskrim Polri ini.

"Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 62 kilogram, ekstasi dengan total 107.668 butir dan tembakau sintetis dengan berat total 1,2 ton serta laboratorium gelap narkoba di Bali, Medan Sumut dan Malang Jatim oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Dari berbagai pengungkapan kasus ini, sebanyak 42 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkotika
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
 
Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
 
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
 
Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
 
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]