Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hak Angket
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
2024-03-06 21:58:46

Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah sesi interupsi di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/2).(Foto: Jaka/nr/DPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa (5/3/2023), Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan bahwa sudah banyak aspirasi dari masyarakat yang mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket. Banyak pihak yang memaknai penggunaan hak angket dapat memberikan titik terang dan mengakhiri berbagai spekulasi yang beredar seputar pelaksanaan pemilu 2024.

"Kami menerima begitu banyak aspirasi bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus, kecurigaan yang tidak perlu," katanya dalam sesi interupsi di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/2).

Luluk yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI ini mengingatkan bahwa tanggung jawab moral dan politik dari anggota dewan adalah mendengarkan suara rakyat dan menyampaikannya.

"Alangkah naifnya kalau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan. Silent Majority saya kira akan akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional apapun langkah-langkah itu," katanya diiringi riuh tepuk tangan peserta rapat.

Dituturkannya, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan oleh karena tidak ada satupun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkannya. Pemilu haruslah berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi.

"Tidak ada boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak. Pemilu tidak bisa dipandang hanya dalam konteks hasil, lebih dari itu konteks proses harus juga menjadi cerminan kita semua untuk melihat (pemilu yang) dilangsungkan secara jujur dan adil," tutur Anggota Badan Legislasi DPR ini.

Menurutnya, pemilu belum bisa dianggap selesai hanya karena jadwal yang telah berakhir terlebih jika masih ada yang menganggap prosesnya penuh dengan intimidasi apalagi ada dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi Bansos dan intervensi kekuasaan. Untuk itu ia mendukung dilakukannya Hak Angket untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat.

"Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran keadilan, etika yang tinggi karena di sinilah fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," tutupnya.(uc/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hak Angket
 
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
 
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
 
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
 
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
 
Tanggapi Santai Isu Hak Angket Pemilu, JK: Tidak Usah Khawatir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]