JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir Jacobus Purwono, beserta anak buahnya, Ir Kosasih Abbas, hari ini kembali menjalani sidang, Rabu (07/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Keduanya terdakwa ini terkait kasus penggelembungan harga pengadaan sistem listrik rumah tenaga Surya atau Solar Home System, (SHS) dua tahun berturut-turut, yakni Priode 2007 dan 2008 di Kementerian (ESDM).
Sidang yang beragendakan guna mendengarkan keterangan 3 orang saksi, mantan panitia lelang barang (SHS). Yaitu Dotor Panjaitan, Supriadi, dan Tomi, ketiganya duduk untuk didengar keterangan menyangkut proses lelang dan pengadaan barang serta, serta tender yang di lakukan di Dirjen BUMN, periode 2007 dan 2008 yang merugikan negara dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara mengalami kerugian Rp 67,4 miliar, hingga total kerugian Rp 144,8 miliar.
Jaksa penuntut dari KPK menanyakan kepada saksi Doktor Panjaitan. "Tentang adanya arahan dari terdakwa, Ir Kosasih dan Ir Yaqubus Purnomo, agar mengatur proyek (SHS)? Saksi menjawab, "tidak ada arahan dan perintah dari Ir Kosasih Abas, saya di tunjuk BPK sebagai ketua lelang," ujar saksi Doktor Panjaitan.
"Saksi mengaku di panggil di gedung Emex oleh Dirjen saat itu Ir, Kosasih, namun tidak ada diberi petunjuk apa lagi arahan" ujarnya.
Sedangkan Pengacara terdakwa Kosasih mencecar saksi dengan pertanyaan, "apa kah anda tau itu proses pengadaan barang dan lelang telah diaudit BPK dan mengalami kerugian." tanya pengacara.
Saksi menjawab, "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara," sontak jawaban saksi Doktor Panjaitan ini mendapat sorak dan tawa dari pengunjung sidang serta Hakim Sujatmiko.
Pengacara terdakwa meminta hakim catat tentang kebohongan saksi, "Dia bisa menjelaskan semua kronologi kerja dan proyek (SHS) namun saksi tidak tau ada kerugian di situ apalagi ini" ujar pengacara terdakwa.
Kedua terdakwa Jacob dan Kosasih ternacam dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan Subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(bhc/put)
|