Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kementerian ESDM
Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
Wednesday 07 Nov 2012 18:27:33

Sidang Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM Ir Jacobus Purwono, beserta anak buahnya, Ir Kosasih Abbas di PN Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir Jacobus Purwono, beserta anak buahnya, Ir Kosasih Abbas, hari ini kembali menjalani sidang, Rabu (07/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Keduanya terdakwa ini terkait kasus penggelembungan harga pengadaan sistem listrik rumah tenaga Surya atau Solar Home System, (SHS) dua tahun berturut-turut, yakni Priode 2007 dan 2008 di Kementerian (ESDM).

Sidang yang beragendakan guna mendengarkan keterangan 3 orang saksi, mantan panitia lelang barang (SHS). Yaitu Dotor Panjaitan, Supriadi, dan Tomi, ketiganya duduk untuk didengar keterangan menyangkut proses lelang dan pengadaan barang serta, serta tender yang di lakukan di Dirjen BUMN, periode 2007 dan 2008 yang merugikan negara dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara mengalami kerugian Rp 67,4 miliar, hingga total kerugian Rp 144,8 miliar.

Jaksa penuntut dari KPK menanyakan kepada saksi Doktor Panjaitan. "Tentang adanya arahan dari terdakwa, Ir Kosasih dan Ir Yaqubus Purnomo, agar mengatur proyek (SHS)? Saksi menjawab, "tidak ada arahan dan perintah dari Ir Kosasih Abas, saya di tunjuk BPK sebagai ketua lelang," ujar saksi Doktor Panjaitan.

"Saksi mengaku di panggil di gedung Emex oleh Dirjen saat itu Ir, Kosasih, namun tidak ada diberi petunjuk apa lagi arahan" ujarnya.

Sedangkan Pengacara terdakwa Kosasih mencecar saksi dengan pertanyaan, "apa kah anda tau itu proses pengadaan barang dan lelang telah diaudit BPK dan mengalami kerugian." tanya pengacara.

Saksi menjawab, "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara," sontak jawaban saksi Doktor Panjaitan ini mendapat sorak dan tawa dari pengunjung sidang serta Hakim Sujatmiko.

Pengacara terdakwa meminta hakim catat tentang kebohongan saksi, "Dia bisa menjelaskan semua kronologi kerja dan proyek (SHS) namun saksi tidak tau ada kerugian di situ apalagi ini" ujar pengacara terdakwa.

Kedua terdakwa Jacob dan Kosasih ternacam dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan Subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kementerian ESDM
 
Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
 
Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
 
Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
 
Spartan Gandeng ILO
 
Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]