Pernyataan ini menangapi" /> BeritaHUKUM.com - Rutan Brimob tak Disalahkan Perketat Jaga Nazaruddin

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Rutan Brimob tak Disalahkan Perketat Jaga Nazaruddin
Tuesday 16 Aug 2011 16:32:12

M Nazaruddin (Foto: Istimewa/RIZ)
JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar tidak menyalahkan larangan kunjungan membesuk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. "Ada aturan mainnya. Rutan ini tentunya ada aturan internal," kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (16/8).

Pernyataan ini menangapi sikap sepupu Nazaruddin, M Nasir dan OC Kaligis serta rombongan Komisi III DPR yang mengeluhkan kebijakan Rutan Mako Brimob yang melarangnya menjenguk tersangka kasus Wisma Atlet di tahanan itu. Namun, Menkumham enggan komentar bahwa kedatangan para anggota Dewan itu ada kesan pemaksaan untuk bisa masuk menemui Nazaruddin.

"No comment soal pemaksaan atau tidak. Anggota Komisi III kan wakil rakyat, tentu di sana ada prosedur. Tapi kalau anggota DPR ingin lihat rakyatnya, ya tidak apa-apa," tutur politisi PAN yang sepertinya membela sikap koleganya di DPR itu.

Patrialis menegaskan kembali bahwa ada proses yang ditetapkan di Rutan mako Brimob. Namun, jika sudah menjadi tahanan tentunya kebebasan fisiknya pun sudah diambil oleh negara.

Jika Komisi III DPR diperbolehkan masuk oleh petugas berarti tidak menyalahi aturan. Sebab, petugas yang mengizinkan pasti juga sudah berkoordinasi dengan atasannya. Namun, kata dia, mungkin yang dipermasalahkan adalah proses prosedurnya dalam menjenguk tahanan yang harus diperhatikan, seperti apakah waktu kunjungan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI Komisi III akhirnya bisa bertemu dengan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (15/8) kemarin. Meski telah dilarang membawa alat perekam suara atau gambar, ternyata hal itu mereka abaikan. Pertemua mereka disiarkan sebuah stasiun teve swasta.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]