Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Presiden dan Wakil Presiden RI
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
2024-10-20 19:02:59

MPR RI saat menggelar sidang paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah dan resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 usai dilantik dan diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Diketahui, Sidang Paripurna MPR RI dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih tersebut dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzadi. Turut hadir dan menyaksikan prosesi pelantikan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Mar'uf Amin. Serta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dan Wakil Presiden RI ke-6 Tri Sutrisno. Selain itu, acara pelantikan juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh nasional, tamu negara sahabat, dan anggota DPR/MPR RI serta tamu undangan.

"Bismillahirrahmanirrahim Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," lugas Presiden RI Prabowo Subianto saat mengucap sumpah.

Selanjutnya Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpahnya sebagai Wapres RI.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Gibran.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan, dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

"Dengan begitu kami mengajak sidang yang mulia dan hadirin yang terhormat memberikan tepuk tangan yang meriah sebagai tanda penghormatan atas dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029," ajak Ahmad Muzadi.

Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangi Pemilu Presiden 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional.(bh/amp)


 
Berita Terkait Presiden dan Wakil Presiden RI
 
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]