Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Resmi Jabat KSAD, Jenderal Agus Subiyanto Siap Lanjutkan Program dan Jaga Netralitas TNI
2023-10-28 00:10:57

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersama KSAD Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal Dudung Abdurachman saat mengepalkan tangan usai upacara sertijab Kepala Staf Angkatan Darat, di Mabesad Jakarta (27/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jabatan itu sah setelah melalui prosesi upacara serah terima jabatan (sertijab) di Mabesad Jakarta, Jum'at (27/10).

Upacara sertijab yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, diawali dengan penyerahan Panji TNI Angkatan Darat 'Kartika Eka Paksi' dari pejabat lama kepada pejabat baru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita serah terima jabatan.

Panglima TNI Laksamana Yudo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kemudian meminta KSAD yang baru agar melanjutkan program-program kerja yang dibuat pejabat pendahulu.

"Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk melanjutkan program-program kerja yang selama ini sudah dirancang, sudah disiapkan Jenderal Dudung sehingga nanti pada tahun 2024 TNI menghadapi pemilihan umum (Pemilu) nanti TNI sudah siap," ujar Panglima TNI.

Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa kuncinya TNI harus netral demi pemilu berjalan lancar, aman, dan sejuk.

Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya.

Seperti diketahui, pada Rabu (25/10) Presiden Jokowi melantik Agus Subiyanto sebagai KSAD di Istana Negara Jakarta. Jabatan Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya adalah Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad).(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]