Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Raja-Raja Aceh Lahir Ekses Qanun WN, Ini Komentar Akademisi
Monday 21 Oct 2013 01:15:21

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Fajri M Kasim, M.Soc.Sc,(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Keberadaan masyarakat atau komunitas adat itu dilindungi dalam UUD' 45, dalam amandemennya negara mengakui dan menghormati kesatuan dan persatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya.

"Sepanjang masih hidup dan sesuai dalam perundang-undangan, dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia," demikian kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Fajri M Kasim, M.Soc.Sc, menanggapi tentang munculnya penobatan raja-raja kecil di Aceh pasca lahirnya Qanun No.8/2012 tentang Wali Nanggroe.

Terkait banyak pihak yang mengatakan bahwa, munculnya raja-raja kecil ini ekses dari keberadaan Qanun WN, menurutnya itu bukan. Karena komunitas adat itu sudah ada sejak dari dulu. Namun, soal si pemangku WN ada atau tidaknya garis silsilah raja-raja Aceh, ini tidak menjadi persoalan karena hanya sebatas kepala adat.

"Lahirnya komunitas adat tersebut semisal di Aceh yang memiliki otonomi khusus perlu dipertahankan," ucapnya.

Sambungnya lagi, secara DeFacto dan DeJure di negara RI, itu ada peraturan dan undang-undangnya, akan tetapi dalam satu sisi, negara tidak boleh mengikat habis terkait adat atau masyarakat yang sudah terbangun sejak dari zaman nenek moyangnya dulu, sepanjang masih hidup dan sesuai visi NKRI.

"Yang jangan, muncul negara yang berdaulat selain NKRI," katanya.

Sementara itu menanggapi kontroversi usulan DPRA terkait besarnya anggaran untuk pengukuhan WN, yang mencapai Rp50 miliar, dosen ini menilai penggunaan anggaran tersebut sangat mubazir. Lain halnya semasa prosesi pengukuhan Sulthan Aceh masa itu, tentu sangat wajar karena harus mengundang raja-raja semisal Turki, Arab dan raja-raja lainya itu mungkin sah-sah saja.

Akan tetapi kalau sekarang, ya harus disesuaikan dengan kondisi kekinian apalagi hanya untuk pelantikan kepala adat, kok sampai menggelontorkan uang begitu banyak.

Diharapkan kepada pemerintah Aceh, agar menyesuaikan alokasi anggaran untuk pelantikan WN sesuai yang dibutuhkan, alangkah baiknya dialokasikan sesuai dengan kebutuhannya.

"Pelantikan presiden dan gubernur saja tidak segitu banyak," kata dosen yang mengambil Master of Social Science (M.SSc), di Universitas Kebangsaan Malaysia.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]