SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat lahan konsesi galian tambang Batu Bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkan Eddy (40) Direktur Utama PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) sebagai tersangka dan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Samarinda sebagai terdakwa. Putusan selahnya pada, Senin (5/12/2022) ditunda Selasa 6 Desember 2022 hari ini.
Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH pada sidang yang digelar pada, Senin (5/12), kepada terdakwa dan penasihat hukumnya juga Jaksa Titik sebagai JPU pengganti, dimana ketua majelis hakim mengatakan bahwa karena banyaknya putusan sehingga untuk putusan sela terdakwa Eddy kita tunda pada Selasa, (6/12/2022).
"Pembacaan putusan kita tunda besok Selasa 6 Desember 2022," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung.
Terdakwa Eddy Dirut PT MSE di giring Jaksa Penuntut Umum Johansen Parlindungan, SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan Pasal berlapis, dakwaan pertama melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Dakwaan ketiga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP, sebagaimana dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang yang digelar 23 Nopemver 2022 yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM mengataka ER (40) selaku Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) ditangkap di salah satu bandara udara di Jakarta pada awal November 2022 lalu dan tersangka dititipkan di Polsek sekitar Bandara.
"Sekitar pertengahan Nopember 2022 pelimpahan berkas ke kejaksaan bersama tersangka, dan tersangka ER di tahan di rutan Kelas II A Samarinda," jelas Johansen.
Penahanan ER juga berkaitan dengan perkara hukum lanjutan antar perusahaan PT MSE di bawah kepemimpinan tersangka ER yang digugat oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) yakni dugaan melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi diatas lahan milik penggugat.
Penasihat Hukum terdakwa Eddy, Mainrabi, SH saat diminta tanggapan usai sidang Senin (5/12) mengharapkan agar eksepsinya dapat diterima majelis hakim. "Eksepsi kita dapat di terima dan dikabulkan majelis hakim, kita tidak bisa mengandai-andai, kita mengharapkan eksepsi kita bisa diterima," ujar Mainrabi,SH.(bh/gaj) |