Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Puan Desak Pemerintah Antisipasi Kepadatan, Pengamat: Gencarkan Imbauan Mudik Awal
2022-04-25 21:22:31

Ketua DPR RI Puan Maharani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah mempersiapkan detail kebutuhan masyarakat dan pengamanan di setiap titik keramaian selama perjalanan mudik. Namun, para pemudik juga diimbau untuk menghindari waktu-waktu puncak.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Mayarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengungkapkan semakin banyak para tokoh yang mengimbau untuk menghindari puncak arus mudik, masyarakat bersama-sama berangkat untuk mudik, sehingga terjadi kemacetan di jalur utama mudik.

Sebelumnya, Puan menekankan pentingnya persiapan agar tidak terjadi lagi kemacetan hingga 20 jam di dalam tol dan memakan korban jiwa seperti pada 2016. Puan juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan keberangkatan mudik dengan mempertimbangkan waktu terbaik.

Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 28-30 April 2022. Puncak arus mudik terjadi karena pada saat itu masyarakat bersama-sama berangkat untuk mudik, sehingga terjadi kemacetan di jalur utama mudik.

Menanggapi hal itu, Djoko Setijowarno mengungkapkan upaya yang bisa ditempuh untuk mengurai kemacetan adalah dengan menghindari berangkat pada tanggal puncak arus mudik. Djoko mengapresiasi imbauan yang disampaikan Ketua DPR tersebut.

"Kalau berangkatnya bareng-bareng ya macet. Kan kalau banyak yang sampaikan (imbauan hindari puncak mudik), orang jadi berpikir pulang duluan, pulang duluan," terang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, Senin (25/4).

Djoko menyoroti pemilihan dan waktu perjalanan. Ia menyarakan agar pemudik berupaya menghindari perjalanan di waktu puncak arus mudik dan arus balik, hindari perjalanan di waktu favorit, seperti sehabis waktu sahur atau berbuka puasa, cek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas dari kepolisian, update selalu informasi lalu lintas melalui saluran resmi Jasa Marga.

*Masih Pandemi*

Djoko juga menyoroti penerapan protokol pencegahan covid-19. Menurutnya mudik Lebaran tahun ini harus tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ditambahkan aspek kesehatan dan bertanggung-jawab.

Sosiolog Imam Prasodjo pun berpandangan serupa. Bahwa Indonesia dan dunia masih berada di masa pandemi, namun berbagai kelonggaran sudah diberikan pemerintah, termasuk soal mudik. Eforia masyarakat bisa dimaklumi karena sudah dua tahun tidak mudik.

"Kelonggaran yang diberikan bulan berarti pandemi berakhir masih ada potensi yang perlu kita awasi bersama," katanya, hari ini.

Kebijakan pemerintah melonggarkan dan memperbolehkan mudik dianggap menjawab kebutuhan masyarakat.

"Disitu yang saya lihat kebutuhan kita bertemu keluarga karena dua tahun tidak mudik itu terpenuhi dengan dilonggarkannya mudik ini," ujar Imam.

Berbagai upaya dan kebijakan telah diambil pemerintah untuk melancarkan mudik 2022, baik dari segi transportasi maupun kesehatan. Imam mengatakan, modal awal pemerintah melonggarkan mudik adalah angka vaksin yang lebih baik dari negara lain.

Lebih lanjut Imam menyampaikan, masyarakat harus turut bertanggung jawab menjadikan perjalanan mudik aman dan nyaman.

"Jadikan mudik bertanggung jawab. Apalagi nanti berkumpul dengan orangtua, berhimpun dengan sanak saudara, kerentanan potensi untuk tertular masih ada meskipun mudah-mudahan tidak seperti dulu," tandas Imam.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Mudik
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Dukung Mudik Gratis, PT KAI Sediakan 15.130 Tiket KA Jarak Jauh
 
Puan Desak Pemerintah Antisipasi Kepadatan, Pengamat: Gencarkan Imbauan Mudik Awal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud
Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]