Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
HAM
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
2024-01-25 11:01:59

Ketum Barikade 98, Benny Rhamdani saat menghadiri diskusi publik bertajuk 'Seret Penculik Ke Penjara Bukan Ke Istana' di Jakarta.(Foto: BH/ amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali didesak untuk segera minta maaf secara terbuka kepada publik terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani menilai, Prabowo perlu minta maaf kepada keluarga korban yang hingga hari ini belum mendapatkan keadilan secara hukum atas peristiwa kejahatan itu.

"Kita mendesak dan menantang Prabowo berani enggak minta maaf secara terbuka, sampai hari ini belum ada minta maaf yang disampaikan kepada publik," kata Benny saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Seret Penculik ke Penjara Bukan ke Istana' di Jakarta, Rabu (24/1).

Lebih lanjut, Benny mengatakan, terdapat beberapa fakta hukum yang memperkuat dugaan bahwa Prabowo melakukan pelanggaran HAM atau menculik aktivis 98.

Fakta tersebut antara lain, keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari jabatan Panglima Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat (Pangkostrad).

"Fakta membuktikan melalui keputusan Dewan Kehormatan Perwira, dia diduga terlibat dalam tindakan pidana yaitu penghilangan kemerdekaan dan penculikan yang dilakukan Tim Mawar serta Tim Merpati yang dibentuk atas perintah Prabowo," cetus Benny.

Kemudian, tambah Benny, dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPR pada 2009 agar pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc dan mengusut kasus dugaan penculikan 13 aktivis yang masih hilang hingga saat ini.

Benny mengatakan, hal tersebut membuktikan bahwa Prabowo diduga kuat terlibat melakukan penculikan. Namun sayangnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanjutkan rekomendasi tersebut hingga saat ini.

"Kedua rekomendasi DPR sudah keluar, Komnas HAM sudah selesai kesalahan kita agar tidak menindaklanjuti keputusan-keputusan itu, tahun lalu Pak Jokowi sudah mengklaim tentang 12 kejahatan HAM,'' ucapnya.

"Dan Prabowo juga dengan pedenya hingga hari ini belum minta maaf ke rakyat Indonesia atas kejahatan yang dia lakukan," tandas Benny.

Oleh karena itu, Benny mengimbau publik untuk memilih pemimpin yang tidak memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran HAM. Sebab, bukan tidak mungkin hal tersebut akan terulang jika kembali berkuasa.

Dia menyarankan publik agar tidak terjebak dengan framing-framing kebijakan demokrasi untuk memilih calon yang memiliki catatan dugaan pembunuhan.

Benny berharap generasi muda tidak melupakan sejarah bahwa saat ini sedang berhadapan dengan situasi yang menentukan arah bangsa Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam memilih pemimpin.

"Penghilangan kemerdekaan termasuk perampasan adalah kejahatan. Maka pelakunya adalah kejahatan mungkin pilpres yang seharusnya memilih pemimpin yang baik justru rakyat Dijebak dalam kebijakan demokrasi untuk memilih penjahat yang ini kita sadarkan kepada publik," tandasnya.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait HAM
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]